Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., saat mengecek Posko Pengaduan THR, di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jln. Martanegara No. 6, Kamis (06/04/2023)./Foto: Ajie.
BANDUNG, FORMSNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengecek Posko Pelayanan Konsultasi Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Buruh/Karyawan Perusahaan, di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jln. Martanegara No. 6, Kamis (6/4/2023) pekan lalu.
Tedy melakukan kunjungan ke Posko Pengaduan THR ini untuk memastikan permasalahan pemberian hak karyawan perusahaan tidak terkendala.
“Ini kan sudah masuk pekan ke-dua bulan Ramadan. Kita dari DPRD Kota Bandung mengecek ke Posko Pengaduan THR, ingin melihat sejauh mana efektifitas posko ini. Sampai dengan hari ini alhamdulillah belum ada pengaduan satu pun dari para karyawan,” ujarnya.
Mudah-mudahan, kata Tedy, apa yang telah diupayakan Disnaker dan Pemkot Bandung terkait dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bahwa THR harus dibagikan H-7 ini ditaati oleh para pengusaha.
Selain tak boleh ditunda, pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 juga tidak boleh dicicil. Maka, DPRD menginformasikan dan meminta Disnaker Kota Bandung agar terus mengawal SE Menteri Tenaga Kerja.
“Kalau dari awal terus diinformasikan para pengusaha akan memberikan hak bagi tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.
Tedy menuturkan, berdasarkan informasi tahun lalu ada 20 pengaduan bagi perusahaan terkait THR meski telah diselesaikan. Terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan atau buruh.
“Ada sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan tersebut berupa sanksi administrasi hingga pembatasan usaha,” ujarnya.
Tedy juga mencermati kebijakan hari libur bagi pekerja dan buruh. Ia berharap pengusaha bisa memberikan hak libur sesuai aturan pemerintah, kecuali disepakati bersama karyawan untuk industri strategis dan unsur pelayanan publik.
“Tahun lalu tidak ada pengaduan terkait masuk kerja di libur resmi pemerintah. Tetapi kalau muncul ketidaksepakatan antara karyawan atau buruh dengan kebijakan perusahaan, bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung,” kata Tedy.
Ia juga meminta kepada para penerima THR untuk bijak mengalokasikan pendapatannya dan jangan sampai tergoda untuk berlaku boros atau bermewah-mewahan.
“Jika akan digunakan berbelanja, usahakan dialirkan kepada sektor UMKM dan produk lokal, mendukung usaha tetangga, terutama kue-kue khas Lebaran, agar menjadi efek domino yang positif bagi ekonomi Kota Bandung,” tutur Tedy.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, THR Keagamaan 2023 diberikan kepada pekerja masa kerja penuh, atau masa kerja minimal satu bulan dengan perhitungan proporsional. Pengaduan THR Keagamaan ini bisa dilaporkan melalui laman resmi.
Jika ada pengaduan, maka akan ditindak Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sebagai informasi, jumlah perusahaan di Kota Bandung sekitar 8 ribu. (Editor)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa