Anggota DPRD Provinsi Jabar Dapil Jabar IV (Kabupaten Cianjur) H. Asep Suherman, saat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor : 2 Tahun 2021. (Foto : Iin Solihin)
CIANJUR, FORMASNEWS.COM- Pekerja migran, asal Indonesia sebagai pahlawan devisa yang telah menyumbangkan remitansi sebesar triliunan rupiah setiap tahunnya kepada Negara. Untuk itu, dengan adanya Peraturan daerah (Perda) Nomor : 2 Tahun 2021, betul- betul harus di lindungi keberadaanya.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), H. Asep Suherman mengatakan, sejalan dengan pekerja migran Indonesia dan Perda Nomor : Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan pekerja migran Indonesia asal daerah Provinsi Jabar. Disayangkan, masih tingginya permasalahan pekerja migran Indonesia, khususnya asal Kabupaten Cianjur.
“Kondisi itu, kini menjadi perhatian dirinya. Seperti pada pertengahan 2022 lalu, Kabupaten Cianjur menempati urutan kedua permasalahan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri setelah Kabupaten Karawang,” ujarnya disela sosialisasi Perda Jabar Nomor : 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja migran Indonesia di Cianjur, Senin (20/03/23).
Dikatakan Asep, kantong pekerja migran itu yang paling banyak daerah Indramayu, Karawang, Cianjur. Untuk permasalahan pekerja migran asal Cianjur, sekarang ini cukup tinggi setelah Karawang. Maka itu, pihaknya berharap dengan adanya Perda Nomor : 2 Tahun 2021, benar – benat bisa melindungi para pekerja mingran Indonesia.
“Persoalan yang di alami para pekerja migran, sangat banyak. Seperti hilangnya kontak dengan pekera, gaji tidak dibayarkan, sakit, disiksa oleh majikan, sulit pulang dan lainnya sebagainya. Kondisi inilah yang menjadi perhatian serius untuk bisa mengatasinya. Namaun, tetap harus melibatkan Pemerintah bersama sama mengatasinya,” katanya.
Lebih lanjut Asep menyatakan, sebenarnya Negara berutang banyak kepada para pekerja migran Indonesia sebagai pahlawan devisa yang telah menyumbangkan remitansi sebesar triliunan rupiah setiap tahunnya. Pihaknya meminta Pemerintah adanya perhatian kepada parta pekerja migran.
“Makanya atas dasar kondisi seperti itu, DPRD Jabar merasa penting. Sehingga, disusunlah Perda Nomor : 2 Tahun 2021, sebagai upaya untuk melindungi kepentingan para pekerja migran Indonesia serta keluarganya, baik dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Semua itu, sangat di perlukan oleh para pekerja mingran,” jelasnya.
Untuk itu, dengan adanya penyebarluasan Perda Nomor : 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jabar, ini menjadi sangat penting agar masyarakat memahami berbagai kebijakan-kebijakan yang telah dibuat pemerintah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia ini.
“Melalui Perda Nomor : 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja migran Indonesia asal daerah Provinsi Jabar. Dalam hal ini, harus kita atur pra dan pasca bekerja sehingga persoalan-persoalan yang sering timbul setelahnya ini memang harus sudah dipersiapkan. Dengan di atur sama kita, akan bisa meminimalisir persoalan-persoalan terhadap para pekerja minggran,” tegas H. Asep Suherman. (Rls/Yat)
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa