Jajaran Kejari Kota Bandung, poto bersama usai menangkap DPO Terpidana H. Denny Darmatin, sekitar pukul 07.15 Wib di salah satu SPBU di Kabupaten Sumedang, di Kantor Kejari Bandung, Jum'at (6/1/2023)./Foto :Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melalui Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen menangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana H. Denny Darmatin, Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 07.15 Wib di salah satu SPBU di Kabupaten Sumedang.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan, SH., M.H kepada awak media, di Kantor Kejari Bandung, Jum’at (6/1/2023).
Dikatakan Wawan, penangkapan terhadap DPO berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 462K/PID/2021 Tanggal 20 April 2021 dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung No. Print: 5679/M.2.10.3/Eoh.3/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021.
Adapun Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 462K/PID/2021 Tanggal 20 April 2021 untuk terpidana H. Denny Darmatin dengan Amar Putusan, sebagai berikut :
• Menyatakan terdakwa H. DENNY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan”. • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; • Menetapkan masa penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan tahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. • Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada saksi Wawan Hermawan. • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah dilakukan penangkapan terhadap Terpidana, kemudian Tim Jaksa eksekutor membawa terpidana ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk dilakukan proses administrasi yang selanjutnya terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Bandung untuk menjalani masa tahanan penjara. (Bimart).
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa