Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M.(Foto : Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M. Silalahi menyatakan, pemanfaatan Teras Cihampelas yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berpotensi melanggar Rancangan Dasar Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung pasal 67 no 10 tahun 2015-2035.
Folmer melihat rencana awal dari pembangunan Teras Cihampelas itu adalah SKY WALK Pedestrian Layang diperuntukan bagi pejalan kaki, sebagaimana tertuang dalam pasal 67 perda no 10 th 2015-2035 tentang RDTR Kota bandung.
Namun saat ini Pemkot Bandung malah mengalih fungsikan menjadi pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cihampelas, alias menjilat air ludah sendiri.
“Dari awal Pembagunan Teras Cihampelas sudah melanggar aturan,” tegas Folmer kepada wartawan, Kamis (27/10/ 2022).
“Bukan kita tidak peduli dengan PKL, tapi soal aturan yang dilanggar Pemkot Bandung soal pemanfaatan ruang terbuka,” imbuhnya.
Dikataka politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pembagun Teras Cihampelas itu awalnya untuk mengurai kemacetan yang ada di kawasan Cihampelas. Tapi saat ini dengan beralih fungsi malah muncul masalah baru. Seperti lahan parkir yang minim, kantung parkir yang tidak tersedia untuk pengunjung dan lainnya.
“Itu (Teras Cihampelas) sejak awal direncanakan untuk pejalan kaki, yang terhubung dari jalan Gelap Nyawang di Taman Sari sebagai Park and Ride, sehingga kemacetan yang disebabkan oleh parkir liar bisa terurai,” ujarnya.
Pembangunan yang meghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah itu dinilai tidak memenuhi standar bahkan berpotensi pada kegagalan struktur.
“Kita sudah ingatkan Pemkot Bandubg beberapa kali namun tidak pernah digubris,”ucanya.( **)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa