Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M.(Foto : Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M. Silalahi menyatakan, pemanfaatan Teras Cihampelas yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berpotensi melanggar Rancangan Dasar Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung pasal 67 no 10 tahun 2015-2035.
Folmer melihat rencana awal dari pembangunan Teras Cihampelas itu adalah SKY WALK Pedestrian Layang diperuntukan bagi pejalan kaki, sebagaimana tertuang dalam pasal 67 perda no 10 th 2015-2035 tentang RDTR Kota bandung.
Namun saat ini Pemkot Bandung malah mengalih fungsikan menjadi pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cihampelas, alias menjilat air ludah sendiri.
“Dari awal Pembagunan Teras Cihampelas sudah melanggar aturan,” tegas Folmer kepada wartawan, Kamis (27/10/ 2022).
“Bukan kita tidak peduli dengan PKL, tapi soal aturan yang dilanggar Pemkot Bandung soal pemanfaatan ruang terbuka,” imbuhnya.
Dikataka politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pembagun Teras Cihampelas itu awalnya untuk mengurai kemacetan yang ada di kawasan Cihampelas. Tapi saat ini dengan beralih fungsi malah muncul masalah baru. Seperti lahan parkir yang minim, kantung parkir yang tidak tersedia untuk pengunjung dan lainnya.
“Itu (Teras Cihampelas) sejak awal direncanakan untuk pejalan kaki, yang terhubung dari jalan Gelap Nyawang di Taman Sari sebagai Park and Ride, sehingga kemacetan yang disebabkan oleh parkir liar bisa terurai,” ujarnya.
Pembangunan yang meghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah itu dinilai tidak memenuhi standar bahkan berpotensi pada kegagalan struktur.
“Kita sudah ingatkan Pemkot Bandubg beberapa kali namun tidak pernah digubris,”ucanya.( **)
IKWI Jabar dan Kimia Farma Gelar Kesehatan Gratis
PT PNM Area Ciamis 3, Lakukan Sosialisasi Temu Usaha Nasabah Mekaar
Dukung Ekonomi Hijau, bank bjb Tawarkan Sukuk Pemerintah ST011
bank bjb Gelar Grand Final Young Entrepreneur Success Zone 2023
Dukung Sektor Perumahan, bank bjb Tandatangani PKS KPR 27 Pengembang
bank bjb Raih Best Regional Bank, CNBC Indonesia Awards 2023
Gerakan Pangan Murah, Cabai Rawit Rp70 Ribu per Kilogram
Kembangkan Bisnis Konveksi Kaos, Pemkot Bandung Bakal Gelar Pelatihan
Pempek Rama: 35 Tahun Sukses Goyang Lidah Orang Bandung
Festival Kuliner Kenamaan, Kembali Gelar di Kota Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa