Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat, sedang mengunjungi Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta, Senin (17/10/2022)./Foto : Dok Humas DPRD jabar.
PURWAKARTA, FORMASNEWS.COM- Panitia khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan sejumlah anggota mengunjungi Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) Kabupaten Purwakarta, Senin (17/10/2022).
Kunjungan yang dilakukan Pansus itu, adalah dalam rangka Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jabar Mochamad Ichsan mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan ini sangat penting untuk terjaminnya perlindungan sosial bagi pekerja.
“Bukan penerima upah atau pekerja informal saja, tetapi memastikan pemberi kerja sektor formal memberikan program jaminan sosial kepada pekerjanya. Peraturan Daerah ini, tentang ketenaga kerjaan sangat penting nantinya agar pekerja formal maupun informal di Jabar mempunyai perlindungan sosial,” ujarnya.
Dikatakan Ichsan, saat ini berdasarkan data potensi pekerja di Jabar berdasarkan data BPS Tahun 2021, dari 9 juta lebih penerima upah di Jabar baru 45,7 persen yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, dari 6 juta lebih pekerja hanya 9,1 persennya saja yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial Ketenagakerjaan.
“Kepesertaannya ini kan masih jauh dibawah target nasional sehingga Peraturan daerah (Perda) ini akan menjadi rujukan guna meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal di Jabar,” tuturnya.
Lebih lanjut Ichsan menyatakan, utuk memastikan hal itu pihaknya saat ini terus melakukan berbagai pengecekan ke lapangan agar diharapkan nantinya Perda yang dilahirkan bisa dilaksanakan dilapangan dengan baik dan tidak ada yang di rugikan satu sama lainnya.
“Seperti halnya hari ini, kita ke BPJS Ketenagaan Kabupaten Purwakarta untuk mendapatkan data yang jelas serta berbagai masukan agar Perda ini implementatifkan kepada para pekrja,” jelas Ichsan.
Untuk itu pihaknya menekankan dengan terjaminnya perlindungan sosial para pekerja di Jawa Barat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Sehingga dengan meningkatkan kesejahtraan, roda perekonomian di Jabar akan berjalan dengan baik. (Rls/**)
Program KPR Sejahtera FLPP di Jawa Barat Tunjukkan Tren Positif, Hingga Akhir Juni 2025, Sebanyak 28.548 Unit Rumah Telah Tersalurkan
Ribuan Pengunjung Serbu Booth Pos Properti Indonesia di Acara Superstar Wedding Exhibition 2025
Sebanyak 142 Ribu Pensiunan Baru Bisa Ambil Dana Pensiun TASPEN di Kantorpos
PosIND Jadi Mitra Strategis Bagi Seluruh KDMP
PosIND Sinergi dengan BPKH, Perkuat Layanan Haji dengan Sistem Logistik Terintegrasi
Melalui Logistik, PosIND Dukung Program Nasional Koperasi Merah Putih
Kolaborasi PosIND dan Bank Muamalat, Luncurkan Layanan Rekening Tabungan Jemaah Haji di Kantor Pos
Top CSR Awards 2025, PT Pos Indonesia Raih 2 Penghargaan Prestisius
Sebanyak 40 Mustahik Didorong BAZNAS Jabar dan Yayasan SAPA Jadi Pengusaha
Cegah Peredaran Meterai Palsu, POSDIGI Hadirkan Meterai Tempel Asli dari PERURI di Marketplace
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa