Keberadaan menara Tower RT 07 RW 08 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. (Foto : Yat)
BANDUNG,FORMASNEWS.COM- Di RT 07 RW 08 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, saat ini telah berdiri bangunan menara tower. Bagunan tower yang sudah selesai dipergunakan ada ditengah pemukiman padat penduduk itu, diperkirakan berdirinya sudah tiga bulan.
Berdasarkan Informasi di peroleh warga setempat, dikabarkan menara Tower Bersama Grup (TBG). Diperuntukan, untuk beberapa Provider Tbk sebagai penyedia operator telepon seluler untuk wilayah Kota Cimahi dan sekitarnya.
Warga yang terkena radius, sebanyak 17 Kepala Keluarga (KK) dan setiap KK mendapat konfensasi sebesar Rp. 1 Juta, ada juga untuk konfensasi masjid setempat Rp. 7 Juta.
Konfensasi yang diberikan pihak pemborong tower, sebenarnya tidak sesuai dengan hasil rapat warga. Dalam rapat, sudah disepakati setiap warga akan mendapatkan konfensasi Rp. 2 juta.
Tapi, raalisasinya warga hanya mendapat Rp. 1 juta. ” Aneh dalam rapat sudah disepakai akan dapat Rp. 2 juta. Tapi pemborong melalui pemilik tanah yang terkena bangunan tower hanya Rp. 1 juta. “Saya heran kenapa tidak konsekwen,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (14/1/2022).
Plt Kepala Seksi Pengendalian Tata Ruang Wilah Kota Cimahi, Dewi Martiati, saat diminta tanggapannya keberadaan menara tower tersebut, Kamis (13/1/2022)./Foto : Yat.
Dikatakan dia, sebetulnya masih ada beberapa orang warga yang terkena radius tower. Tapi, pemilik tanah yang terkena bangunan tower, tidak menberikannya konfensasi kepada mereka.
“Padahal, dengan adanya tower saya dan keluarga hidup dibanyang bayang ketakutan. Bila hujan besar atau ada angin kencang, saya was was takut tower itu roboh,” katanya.
Masih menurut Informasi, tower TBG untuk beberapa provider yang berdiri hampir tiga bulan ini, belum diketahui apakah keberadaannya sudah ada izin atau belum. “Pasalnya, banyak warga yang bertanya- tanya soal perizinannya,” tutur warga lainnya.
Sementara informasi dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi meyebutkan, pihak pengelola tower yang berlokasi di RT 07 RW 08 Leuwigajah Cimahi Selatan baru mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) ke Pemkot Cimahi.
“Namun, karena masih ada kekurangan persyaratan hingga sekarang ini belum di proses. Begitu juga, untuk pengajuan OSS, pengelola tower juga sudah mengajukan ke Pemkot Cimahi,” ucap salah seorang petugas lapangan DPMPTSP yang mengaku bernama Egi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Pengendalian Tata Ruang Wilah Kota Cimahi, Dewi Martiati, Kamis (13/1/2022) ketika diminta tanggapannya terkait hal itu menyatakan, pihaknya belum mengetahui keberadaan izin tower yang berlokasi di RT07 RW 08 Leuwigajah tersebut.
“Namun pihaknya akan mengecek kelapangan, terkait adanya bangunan tower yang diduga belum memiliki perizinan itu. Setelah cek, ternyata keberadaan tower itu belum memiliki izin. Pihaknya akan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, dan bila tidak di indahkan SP 2 dan SP 3,” katanya.
Lebih lanjut Dewi menyatakan, dan jika saja peringatan SP 1 hingga SP 3, tidak di indahkan pihaknya akan melipahkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat POL PP) Kota Cimahi. “Kalau sudah dilimpahkan, bagaimana – bagaimananya, itu menjadi kewenangan Sat Pol PP,” tambah Dewi.
Disinggung, tidak mengetahuinya keberadaan tower tersebut, Dewi berdalih karena kurangnya petugas pengendalian bangunan yang kelapangan. Sehingga, dia hanya bisa memproses bangunan yang diduga tidak ada periziannya yang di laporkan masyarakat saja.
Disinggung soal aparat kewilayahan Kelurahan maupun Kecamatan, kata Dewi, mereka itu sebenarya sebagai ujung tumbak Pemkot Cimahi dilapangan. Sehingga, seharusnya bila mengetahui ada kegiatan yang diketahui belum memiliki izin aparat kewilayan itu, melaporkan ke Dinas terkait di Pemkot Cimahi.
“Hingga, sekarang ini pihaknya belum mendapat laporan dari Kelurahan maupun pihak kecamatan, sebagai aparat kewilayahan dan ujung tombak didaerah. Karena, saya pikir mereka mustahil tidak mengetahui ada kegiatan pembangunan tower di wilayahnya,” tutur Dewi.
Sementara itu, pihak pemborong atau pengelola tower TBG, maupun pemilik lahan yang terkena tower. Hingga berita ini turunkan terkait keberadaan izin tower tersebut, belum berhasil di temui untuk di konfirmasi. (Yat)
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa