Logo PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). (Foto: Istimewa)
KAB. BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Sikap PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang belum memberikan jawaban resmi atas polemik pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 55 meter di Kampung Sirnagalih, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, menuai sorotan. Meski lebih dari 10 hari telah berlalu sejak surat konfirmasi dilayangkan, perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi tersebut belum juga menyampaikan klarifikasi tertulis.
Padahal, Tim Investigasi Gabungan Media telah menempuh serangkaian upaya konfirmasi secara bertahap sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Penelusuran dimulai dengan menghubungi hotline resmi Protelindo di Jakarta. Saat itu, petugas layanan membenarkan bahwa tower BTS di Sirnagalih merupakan aset Protelindo. Bahkan, pihak perusahaan sempat menjanjikan akan mengirimkan tim pendamping setelah meminta nomor kontak koordinator tim investigasi. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
Upaya berikutnya dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Protelindo di Bandung. Tim diterima oleh perwakilan perusahaan yang kemudian mengarahkan agar seluruh pertanyaan disampaikan secara tertulis kepada kantor pusat di Jakarta.
Surat resmi pun dikirim. Namun hingga melewati batas waktu yang dinilai wajar untuk memberikan hak jawab, Protelindo tetap belum memberikan tanggapan resmi.
Di tengah belum adanya jawaban tertulis, pihak Protelindo sempat menyampaikan informasi melalui sambungan telepon bahwa pembangunan tower BTS di Sirnagalih disebut tidak akan dilanjutkan karena klien perusahaan diklaim tidak lagi berminat menggunakan lokasi tersebut.
Akan tetapi, ketika diminta menuangkan pernyataan tersebut dalam bentuk surat resmi, pihak perusahaan selalu menyampaikan alasan bahwa prosesnya masih berada di tangan tim legal.
Bagi Tim Investigasi Gabungan Media, pernyataan lisan tersebut belum dapat dijadikan dasar pemberitaan yang utuh karena tidak memiliki dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, klaim penghentian proyek masih harus diverifikasi melalui pengecekan langsung di lokasi pembangunan.
Di sisi lain, ketidakjelasan sikap perusahaan justru memperpanjang ketidakpastian bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan. Hingga kini mereka mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai apakah proyek benar-benar dihentikan atau masih akan dilanjutkan.
Sejak awal, warga menyatakan keberatan karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun dimintai persetujuan sebagai pihak yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan.
Keberatan warga meliputi potensi turunnya nilai lahan dan bangunan di sekitar lokasi, kekhawatiran terhadap keselamatan apabila terjadi insiden pada menara setinggi 55 meter tersebut, potensi paparan gelombang elektromagnetik, minimnya sosialisasi kepada warga terdampak, hingga dugaan ketidaktransparanan dalam proses pemberian kompensasi.
Warga juga mempertanyakan dokumen persetujuan yang disebut memuat sekitar 35 tanda tangan. Menurut mereka, sebagian besar penandatangan diduga bukan warga yang tinggal di sekitar lokasi tower sehingga tidak merasakan dampak langsung dari pembangunan tersebut.
Untuk memastikan seluruh informasi dapat diuji secara objektif, Tim Investigasi Gabungan Media memutuskan mengirimkan surat konfirmasi kedua yang bersifat final dengan batas waktu jawaban selama tiga hari kerja.
Tidak hanya kepada Protelindo, tembusan surat juga akan disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Dewan Pers Republik Indonesia, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung.
Selain menunggu jawaban resmi Protelindo, tim investigasi juga akan melakukan verifikasi langsung kepada DPMPTSP dan Diskominfo Kabupaten Bandung guna memastikan legalitas proyek, termasuk status penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi dasar pembangunan menara BTS tersebut.
Tim Investigasi Gabungan Media menegaskan bahwa ruang hak jawab bagi Protelindo maupun seluruh instansi terkait tetap terbuka. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (red)
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa