Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana,sedang ngobrol usai sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (4/8/2021). Foto :Ist.
CIMAHI, FORMASNEWS.COM- Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Tahun 2022, saat sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (4/8/2021).
KUA adalah dokumen kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun yang memuat kondisi ekonomi makro daerah. Termasuk, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
Sedangkan PPAS merupakan dokumen yang mengatur detail perkiraan alokasi anggaran, prioritas pembangunan (program/kegiatan) dan organisasi pelaksana serta plafon anggarannya menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD.
Dalam sambutannya Ngatiyana menyatakan, penyusunan KUA-PPAS Kota Cimahi Tahun 2022 masih sangat memperhatikan kondisi sosial ekonomi yang masih dipengaruhi adanya pandemi Covid-19 yang telah berlangsung satu lebih. “Dampak dari Covid-19 ini, awalnya hanya masalah Kesehatan. Namun, saat ini berkembang menjadi masalah sosial, ekonomi, dan keuangan,” tuturnya.
Dikatakan Ngatiyana, kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang masih focus terhadap penanganan dampak dari pandemi Covid-19 menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Cimahi dalam menetapkan KUA. Selain itu juga, fokus pada pemulihan dan pembangunan Kota pasca pandemi dan fokus pembangunan daerah tahun 2022.
Sebagaimana, optimalisasi tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yaitu (1) Prioritas Pembangunan Nasional dalam RKP Tahun 2022, (2) Kebijakan Nasional melalui RPJMN, (3) Prioritas pembangunan Provinsi Jawa Barat dalam RKPD Jawa Barat Tahun 2022, dan (4) Pencapaian Indikator Kinerja Daerah dan pemenuhan Janji Wali Kota yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2017-2022.
Adapun struktur anggaran sementara yang disampaikan Pemkot Cimahi, pada rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 terdiri dari, (1) Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.081.968.289.266,-; (2) Belanja Daerah sebesar Rp. 1.328.127.832.655,-, (3) Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 96.719.891.583,- dan (4) Defisit sebesar Rp. 149.439.651.806,-. (Dadan Sambas)
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa