Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady (Kiri). (Foto : Ist).
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Baratr (Jabar) Daddy Rohanady mengatakan, sebagaimana Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat nomor: 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se-Jawa dan Bali.
“Surat Kemendagri itu, meminta penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) di DPRD se-Jawa dan Bali. Penundaan itu, merupakan keputusan yang tepat di tengah naiknya angka kasus pandemi Covid -19,” ujarnya menanggapi instruksi surat Mendagri, di Bandung, Rabu (20/7/2021).
Dikatakanya, surat yang menegaskan Instruksi Mendagri nomor: 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali. “Pada diktum kelima dinyatakan, bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” tuturnya.
Demikian juga, dalam surat Mendagri nomor : 16 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan intruksi Mendagri nomor :15 Tahun 2021. Pada diktum kesepuluh huruf a dinyatakan bahwa jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67, Pasal 78 UU nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Instruksi lainnya adalah, dalam surat Mendagri tersebut, meliputi :
a. Menunda pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
b. Proses dapat dilaksanakan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Mendagri nomor: 72 Tahun 2020 serta Surat Edaran Mendagri nomor: 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 dan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.
c. Memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, serta mengoptimalkan proses vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
d. Mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan maupun kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.
Untuk itu, dengan surat intruksi Mendagri sebagai keputusan penundaan pemilihan Kepala desa (Pilkades) yang selama ini menjadi dilematis karena adanya PPKM. Para pelaksana pemilihan kini tak terbebani lagi, secara sosial kepada warga dan calon kepala desa (Kades). Karena, disatu sisi panitia ingin segera melaksanakan Pilkades, disisi lain, mereka juga khawatir disangkakan melanggar protokol kesehatan di masa PPKM.
“Persoalannya, jika Pilkades dilaksanakan secara normal, kerumunan masa tak mungkin dihindari. Jika itu terjadi, bisa jadi jumlah warga yang terpapar Covid-19 akan bertambah. Itu berarti, bahaya untuk semua warga. Karena, sampai hari ini Indonesia belum memungkinkan pelaksanaan pemilihan secara elektronik (e-voting). Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti mulai memikirkan solusi itu,” tambahmya.
Namun, tetap pihaknya berharap pandemi Covid-19, segera berakhir sebelum masa jabatan para kades berakhir, sehingga Pilkades dapat dilaksanakan secara normal. “Begitu juga, soal langkah e-voting bila dilaksanakanbanyak manfaat yang didapat. Selain menghindari kerumunan yang pasti menghindarkan penularan, biaya pun pasti jauh lebih murah,” tegasnya. (Rls/Yat)
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa