Management PT. Teakwang bersama TPKK internal, sedang menangani munculnya video viral kekerasan di Medsos, Jumat (5/3/2021). Foto :Ist.
SUBANG-FORMASNEWS.COM- Management PT. Teakwang bersama Tim Penanggulangan Kasus Kekerasan (TPKK) internal langsung menangani munculnya video viral kekerasan di media sosial (Medsos), yang disinyalir dilakukan oleh salah seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap karyawan yang juga perusahaan setempat.
Epi Selamet salah seorang yang mewakili management PT. Teakwang membenarkan kepada wartawan, perihal beredarnya informasi lewat video berdurasi sekitar 19 menit dari berbagai sumber dan media mengenai dugaan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu TKA kepada karyawan lokal di dalam pabrik.
“Adanya informasi itu, pihak Management PT. Taekwang dengan menggandeng TPKK, langsung bergerak melakukan investigasi kelapangan untuk mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti atas kebenaran informasi itu,” ujarnya kepada Wartawan, Jumat (5/3/2021)
Management PT. Teakwang. (Foto :Ist)
Dikatakannya, hasil investigasi benar telah terjadi insiden kekerasan. Atas kekerasan itu management PT. Teakwang telah memberikan sangksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada TKA tersebut. “Adapun kronologis, berawal saat dilakukan patroli protokol kesehatan dan penegakan disiplin terhadap peraturan perusahaan mengenai larangan makan di tempat kerja pada Kamis 4/3/2021 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian TKA tersebut melihat ada seorang karyawan yang sedang membawa makanan di tempat kerja, dan TKA langsung menegur karyawan yang bersangkutan. Namun dalam proses peneguran terjadi kesalah pahaman dan tanggapan dari karyawan yang tidak sesuai dengan harapan, sehingga TKA itu emosional dan bertindak diluar kontrol dengan menyepak makanan, yang secara tidak disengaja mengenai bagian tubuh karyawan.
Dalam kasus tersebut, Management PT. Teakwang tidak akan mentolelir dan pihak Perusahaan telah berkomitmen memiliki kebijakan zero tolerance terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Maka sanksi tegas yang diterapkan adalah PHK secara tidak hormat. Dengan dikeluarkannya sanksi itu, di harapkan tidak tidak terulang lagi.
“Tadi siang, Jumat 5/3/2021, Manajemen PT. Teakwang sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) PHK terhadap TKA pelaku kekerasan. TKA itu, hari ini telah meninggalkan lingkungan pabrik,” tegas Epi.
Dalam peristiwa itu, secara pribadi TKA itu juga telah meminta maaf dan mengakui kesalahan atas keteledoran perbuatannya. Atas kejandian itu, dia juga menerima konsekuensi terkena PHK oleh Management PT Teakwang. Begitu pula pihak management telah bertemu dengan karyawan yang mendapat perlakuan kekerasan dan merespons positif atas tindakan tegas dengan sanksi PHK kepada KTA yang telah melakukan kekerasan kepada dirinya.
“Alhamdullillah, karyawan yang mendapatkan kekerasan pun, telah menyambut baik atas keputusan pihak Management PT. Teakwang yang telah menindak secara tegas dan memberhentikan pelaku secara tidak hormat,” pungkas Epi (SONY)
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa