Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya saat menerima audiensi Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (6/3/2024)./Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Komisi V DPRD Jawa Barat (Jabar) mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin untuk segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.
“Sebagaimana yang di sampaikan para buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Jabar,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya ketika menerima audiensi Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jabar,di Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).
Dikatakannya, pihaknya untuk kesekian kalinya Komisi V DPRD Jabar kembali menerima audiensi dari Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jabar. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi mereka sebelumnya (15 Januari 2024).
Tuntutan Gabungan Serikat Buruh Jabar, sama seperti sebelumnya meminta Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Kepgub yang mengatur upah minimum pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Karena, Kepgub sangat penting bagi kelangsungan hidup para buruh.
“Penting, karena pertama buruh yang bekerja diatas satu tahun lebih jumlahnya sangat banyak. Kedua, nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok sekarang ini. Sehingga posisi buruh kian tercekik oleh kebutuhan hidup,” katanya.
Kondisi itu, memang saat ini kebutuhan hidup naiknya luar biasa. Seperti harga beras naik dua kali lipat. Para pekerja pasti semakin menderita, mereka kecewa karena Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih belum juga diterbitkan.
Padahal sebelumnya, DPRD Jabar pun sudah menyampaikan aspirasi para buruh atau pekerja kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar. Oleh sebab itu, Komisi V DPRD Jabar mendorong agar aspirasi para buruh yang meminta di keluarkannnya Kepgup bisa diakomodir.
“Mereka (para buruh) layak untuk mendapat perhatian, mendapat kenaikan upah. Disini kami prihatin, kami mohon agar Pj Gubernur Jabar memperhatikan soal upah ini dengan kondisi kenaikan sejumlah bahan pokok yang dari hari ke hari terus merangkak naik,” ucapnya.
Dari audiensi tadi, Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh kecewa dan akan melakukan aksi demonstrasi apabila aspirasi yang disampaikan tidak segera direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemdaprov) Jabar.
Ketua Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Ajat Sudrajat dalam kesempatan yang sama menyatakan, gabungan Serikat Pekerja mendesak Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.
“Tuntutan kami ini tentunya beralasan mengingat sejauh ini Pj Gubernur Jabar baru menerbitkan Kepgub tentang upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya dibawah 1 tahun melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2024,” tegas Ajat Sudrajat.
Selain itu, upah bagi para buruh atau pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya melalui penetapan oleh gubernur definitiv. Untuk itu, serikat pekerja meminta kepada Pj. Gubernur untuk segera mengeluatkan Kepgub sebagaimana ke inginan para buruh. (Rls/Adv)
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa