Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan Sdr. FER sebagai tersangka, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan di jebloskan ketahanan. (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Sdr. FER sebagai tersangka, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam oleh Tim Penyidik Kejati Jabar, Senin (25/9/2023).
Penetapan tersagka, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Nomor: Print-1931/M.2/Fd.1/09/2023. Sekitar pukul 17.00 WIB FER, di lakukan penahanan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit pada salah satu Bank milik Pemerintah di daerah Ciamis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H mengatakan, tersangka FER sejak Tahun 2021 hingga 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/ merekomendasikan 252 debitur Kredit dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (Calo).
“Modus percaloan, topengan, tempilan serta pemakaian pelunasan pinjaman yang dilakukan dengan cara meminta kepada para pihak ketiga (Calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman Kredit dengan menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman,” ujarnya.
Akibat dari perbuatan tersangka FER, salah satu Bank Milik Pemerintah di daerah Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776,- . Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp. 5.642.500.000,-
Dikatakannya, perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
Terhadap tersangka FER Penyidik Kejati Jabar dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka FER sekarang ini juga, dilakukan penahanan Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. (Binhot/Yat)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa