Ketuan Bapemperda DPRD Provinsi Jabar, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira. (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Destinasi wisata di Jawa barat (Jabar), sekarang ini makin terus berkembang di berbagai daerah di Jabar. Seperti di daerah Pangalengan Kabupaten Bandung, objek wisata air panas dan permainan air untuk anak. Namun, di balik itu regulasinya tidak harmonis dengan perundang -undangan yang ada.
Untuk menselaraskan regulasi itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jabar, menyoroti dan menggelar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jabar dibentuk untuk harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, di Gedung DPRD Jabar, Selasa (26/9/2023).
Ketuan Bapemperda DPRD Provinsi Jabar, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan saat ini belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Raperda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan serta perkembangan kepariwisataan saat ini, belum lagi sudah banyak aturan lain terkait kepariwisataan dari pemerintah pusat yang harus segera disesuaikan.
“Dengan kata lain, Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan yang kita punya ini sudah out of date atau kadaluarsa. Sehingga perlu segera dilakukan perubahan, perbaikan atau dilakukan harmonisasi dengan regulasi yang ada untuk meperjelas peraturan kepariwisataan di Jabar,” ujarnya.
Dikatakan Yunandar, sejak tahun 2015 pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah mempunyai dokumen terkait rencana strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang intinya menekankan pemerintah memandang penting sektor kepariwisataan demi pembangunan perekonomian nasional, pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu dari industri jasa ini pun telah memberikan kontribusi dalam menyumbangkan devisa, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan tentunya menciptakan lapangan pekerjaan. Kondisi ini, harus lebih di tingkatkan lagi, agar masyarakat Jabar lebih baik dalam menjalankan kehidupannya,” kata Yunandar.
Kemudian, kontribusi pariwisata pun tak hanya ke pertumbuhan ekonomi tetapi berperan penting dalam pelestarian bidang sosial, budaya dan lingkungan, termasuk dianggap mampu meningkatkan rasa cinta tanah air.
“Sekarang ini sektor kepariwisataan harus memenuhi hak asasi manusia, yaitu hak atas rekreasi. Rekognisi terhadap Pasal 24 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sudah disebutkan dalam konsiderans menimbang huruf B UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan hak untuk berekreasi juga menjadi bagian dari hak atas pekerjaan. Sehingga, regulasi itu perlu di selaraskan agar bisa berhamonisasi,” tegasnya. (Rls/ADV)
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa