Ketuan Bapemperda DPRD Provinsi Jabar, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira. (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Destinasi wisata di Jawa barat (Jabar), sekarang ini makin terus berkembang di berbagai daerah di Jabar. Seperti di daerah Pangalengan Kabupaten Bandung, objek wisata air panas dan permainan air untuk anak. Namun, di balik itu regulasinya tidak harmonis dengan perundang -undangan yang ada.
Untuk menselaraskan regulasi itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jabar, menyoroti dan menggelar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jabar dibentuk untuk harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, di Gedung DPRD Jabar, Selasa (26/9/2023).
Ketuan Bapemperda DPRD Provinsi Jabar, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan saat ini belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Raperda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan serta perkembangan kepariwisataan saat ini, belum lagi sudah banyak aturan lain terkait kepariwisataan dari pemerintah pusat yang harus segera disesuaikan.
“Dengan kata lain, Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan yang kita punya ini sudah out of date atau kadaluarsa. Sehingga perlu segera dilakukan perubahan, perbaikan atau dilakukan harmonisasi dengan regulasi yang ada untuk meperjelas peraturan kepariwisataan di Jabar,” ujarnya.
Dikatakan Yunandar, sejak tahun 2015 pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah mempunyai dokumen terkait rencana strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang intinya menekankan pemerintah memandang penting sektor kepariwisataan demi pembangunan perekonomian nasional, pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu dari industri jasa ini pun telah memberikan kontribusi dalam menyumbangkan devisa, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan tentunya menciptakan lapangan pekerjaan. Kondisi ini, harus lebih di tingkatkan lagi, agar masyarakat Jabar lebih baik dalam menjalankan kehidupannya,” kata Yunandar.
Kemudian, kontribusi pariwisata pun tak hanya ke pertumbuhan ekonomi tetapi berperan penting dalam pelestarian bidang sosial, budaya dan lingkungan, termasuk dianggap mampu meningkatkan rasa cinta tanah air.
“Sekarang ini sektor kepariwisataan harus memenuhi hak asasi manusia, yaitu hak atas rekreasi. Rekognisi terhadap Pasal 24 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sudah disebutkan dalam konsiderans menimbang huruf B UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan hak untuk berekreasi juga menjadi bagian dari hak atas pekerjaan. Sehingga, regulasi itu perlu di selaraskan agar bisa berhamonisasi,” tegasnya. (Rls/ADV)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa