Ketuan Bapemperda DPRD Provinsi Jabar, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira. (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Destinasi wisata di Jawa barat (Jabar), sekarang ini makin terus berkembang di berbagai daerah di Jabar. Seperti di daerah Pangalengan Kabupaten Bandung, objek wisata air panas dan permainan air untuk anak. Namun, di balik itu regulasinya tidak harmonis dengan perundang -undangan yang ada.
Untuk menselaraskan regulasi itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jabar, menyoroti dan menggelar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jabar dibentuk untuk harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, di Gedung DPRD Jabar, Selasa (26/9/2023).
Ketuan Bapemperda DPRD Provinsi Jabar, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan saat ini belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Raperda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan serta perkembangan kepariwisataan saat ini, belum lagi sudah banyak aturan lain terkait kepariwisataan dari pemerintah pusat yang harus segera disesuaikan.
“Dengan kata lain, Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan yang kita punya ini sudah out of date atau kadaluarsa. Sehingga perlu segera dilakukan perubahan, perbaikan atau dilakukan harmonisasi dengan regulasi yang ada untuk meperjelas peraturan kepariwisataan di Jabar,” ujarnya.
Dikatakan Yunandar, sejak tahun 2015 pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah mempunyai dokumen terkait rencana strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang intinya menekankan pemerintah memandang penting sektor kepariwisataan demi pembangunan perekonomian nasional, pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu dari industri jasa ini pun telah memberikan kontribusi dalam menyumbangkan devisa, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan tentunya menciptakan lapangan pekerjaan. Kondisi ini, harus lebih di tingkatkan lagi, agar masyarakat Jabar lebih baik dalam menjalankan kehidupannya,” kata Yunandar.
Kemudian, kontribusi pariwisata pun tak hanya ke pertumbuhan ekonomi tetapi berperan penting dalam pelestarian bidang sosial, budaya dan lingkungan, termasuk dianggap mampu meningkatkan rasa cinta tanah air.
“Sekarang ini sektor kepariwisataan harus memenuhi hak asasi manusia, yaitu hak atas rekreasi. Rekognisi terhadap Pasal 24 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sudah disebutkan dalam konsiderans menimbang huruf B UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan hak untuk berekreasi juga menjadi bagian dari hak atas pekerjaan. Sehingga, regulasi itu perlu di selaraskan agar bisa berhamonisasi,” tegasnya. (Rls/ADV)
IKWI Jabar dan Kimia Farma Gelar Kesehatan Gratis
PT PNM Area Ciamis 3, Lakukan Sosialisasi Temu Usaha Nasabah Mekaar
Dukung Ekonomi Hijau, bank bjb Tawarkan Sukuk Pemerintah ST011
bank bjb Gelar Grand Final Young Entrepreneur Success Zone 2023
Dukung Sektor Perumahan, bank bjb Tandatangani PKS KPR 27 Pengembang
bank bjb Raih Best Regional Bank, CNBC Indonesia Awards 2023
Gerakan Pangan Murah, Cabai Rawit Rp70 Ribu per Kilogram
Kembangkan Bisnis Konveksi Kaos, Pemkot Bandung Bakal Gelar Pelatihan
Pempek Rama: 35 Tahun Sukses Goyang Lidah Orang Bandung
Festival Kuliner Kenamaan, Kembali Gelar di Kota Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa