Kuasa hukum PT PMA, Regan Jayawisastra SH. (Foto: Istimewa)
KUPANG, FORMASNEWS.COM – PT Pinus Merah Abadi (PMA) kembali harus menghadapi gugatan perdata terkait kasus kebakaran gudang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Gugatan tersebut muncul meski perusahaan sebelumnya telah memenangkan perkara yang sama melalui putusan Pengadilan Negeri Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah hukum baru yang diajukan oleh pihak pemilik gudang, Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem, memunculkan perhatian terkait aspek kepastian hukum dan efektivitas putusan pengadilan yang telah inkrah.
Kuasa hukum PT PMA, Regan Jayawisastra SH, mengaku terkejut dengan munculnya gugatan baru tersebut. Menurutnya, perkara yang sama telah diputus melalui Putusan Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg dengan hasil yang memenangkan PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Perkara ini sebelumnya telah diputus dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” kata Regan, Minggu (31/5/2026).
Regan menilai gugatan ulang tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum, mengingat substansi perkara telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, PT PMA selama ini menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum dan standar keselamatan operasional yang berlaku. Sebagai perusahaan distribusi nasional, PT PMA juga berkomitmen menjaga profesionalisme serta kepatuhan terhadap regulasi di setiap lini bisnis.
Ia menegaskan bahwa perusahaan akan kembali menghadapi proses hukum dengan mengedepankan fakta-fakta hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini bermula dari perjanjian sewa gudang antara PT PMA dan pemilik bangunan yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 7, Alak, Kota Kupang, pada tahun 2022. Gudang tersebut digunakan sebagai fasilitas distribusi produk makanan ringan sebelum akhirnya mengalami kebakaran pada April 2022.
Dalam penjelasannya, Regan mengungkapkan bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022 telah mengatur secara tegas pembagian tanggung jawab terkait perlindungan asuransi.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1), kewajiban mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gudang, sedangkan PT PMA hanya diwajibkan mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di dalam gedung.
“Secara hukum, kewajiban untuk mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gedung. Ketentuan ini dibuat sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi insiden seperti kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa,” ujarnya.
Regan juga mengacu pada hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali melalui Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Nomor LAB: 454/FBF/2022 tanggal 13 Juni 2022. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kebakaran dipicu oleh hubungan arus pendek atau korsleting listrik pada instalasi di bagian selatan gudang.
Dari hasil investigasi tersebut, lanjut Regan, tidak ditemukan fakta yang menunjukkan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA.
“Hasil pemeriksaan teknis tidak menemukan satu pun fakta yang menyatakan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA,” tegasnya.
PT PMA menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan tetap berpegang pada prinsip profesionalisme serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,” pungkas Regan. (red)
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa