Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja, di Ruang Rapat Bapemperda. (Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja bersama Inspektorat Kota Bandung, Sekretariat DPRD Kota Bandung, BKPSDM, BKAD, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu (20/05/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota Bapemperda, yakni Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., dan drg. Susi Sulastri, serta Sekretaris Bukan Anggota, H. Yasa Hanafiah, S.E., M.M.
Rapat kerja tersebut membahas Rencana Perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bandung. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi internal DPRD agar lebih adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menuturkan bahwa perubahan tata tertib perlu dilakukan guna menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan kebutuhan kelembagaan dan perkembangan regulasi yang berlaku.
“Perubahan tata tertib ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD agar berjalan lebih efektif, akuntabel, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan kelembagaan saat ini,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait turut memberikan masukan serta pandangan terhadap substansi perubahan tata tertib, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, administrasi persidangan, serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui pembahasan ini, Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap proses perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dapat berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang mampu menunjang kinerja DPRD Kota Bandung secara optimal. (**)
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa