Penyelamatan aset Kebun Binatang Bandung. (Foto: Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Pemerintah memastikan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung tetap aman dan terawat selama masa transisi pengelolaan pasca pencabutan izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Di tengah perubahan kelembagaan tersebut, penyelamatan dan kesejahteraan satwa ditegaskan menjadi prioritas utama negara.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, menyatakan bahwa pencabutan izin YMT dilakukan untuk mencegah satwa menjadi korban persoalan administratif. Negara, kata dia, berkewajiban memastikan seluruh satwa tetap terlindungi dan tidak terlantar.
“Satwa tidak boleh menanggung risiko akibat konflik pengelolaan. Negara hadir untuk memastikan mereka tetap dirawat, terlindungi, dan mendapatkan perlakuan sesuai standar kesejahteraan,” ujar Prof. Satyawan, Kamis (5/2/2026).
Selama masa transisi yang ditetapkan maksimal tiga bulan, Kementerian Kehutanan mengambil alih tanggung jawab penuh atas perawatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung. Langkah ini dilakukan sambil menunggu penetapan pengelola baru yang dinilai lebih profesional dan memenuhi standar konservasi serta kesejahteraan satwa.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh langkah Kementerian Kehutanan dalam penyelamatan dan perawatan satwa. Ia menegaskan kewenangan pengelolaan satwa, khususnya satwa dilindungi, berada di tangan pemerintah pusat, sementara Pemkot Bandung memastikan masa transisi berjalan aman dan tertib.
“Kami memastikan kebutuhan dasar operasional kawasan tetap berjalan agar perawatan satwa tidak terganggu, termasuk listrik, kebersihan, dan pemeliharaan lingkungan,” kata Farhan.
Selain fokus pada satwa, pemerintah juga memberi perhatian pada aspek sosial. Eks pekerja YMT dipastikan tetap diperhatikan dan memiliki peluang untuk melanjutkan keterlibatan dalam pengelolaan kawasan selama masa transisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Pengelolaan kawasan diarahkan untuk memperkuat peran kebun binatang sebagai sarana edukasi, konservasi, lingkungan, dan budaya bagi masyarakat.
Untuk memperkuat koordinasi lintas pemerintahan selama masa transisi, Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak. MoU tersebut berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam perawatan serta penyelamatan satwa, pengelolaan kawasan, hingga penetapan pengelola Kebun Binatang Bandung yang baru dan lebih profesional. (red)
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa