Penyelamatan aset Kebun Binatang Bandung. (Foto: Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Pemerintah memastikan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung tetap aman dan terawat selama masa transisi pengelolaan pasca pencabutan izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Di tengah perubahan kelembagaan tersebut, penyelamatan dan kesejahteraan satwa ditegaskan menjadi prioritas utama negara.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, menyatakan bahwa pencabutan izin YMT dilakukan untuk mencegah satwa menjadi korban persoalan administratif. Negara, kata dia, berkewajiban memastikan seluruh satwa tetap terlindungi dan tidak terlantar.
“Satwa tidak boleh menanggung risiko akibat konflik pengelolaan. Negara hadir untuk memastikan mereka tetap dirawat, terlindungi, dan mendapatkan perlakuan sesuai standar kesejahteraan,” ujar Prof. Satyawan, Kamis (5/2/2026).
Selama masa transisi yang ditetapkan maksimal tiga bulan, Kementerian Kehutanan mengambil alih tanggung jawab penuh atas perawatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung. Langkah ini dilakukan sambil menunggu penetapan pengelola baru yang dinilai lebih profesional dan memenuhi standar konservasi serta kesejahteraan satwa.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh langkah Kementerian Kehutanan dalam penyelamatan dan perawatan satwa. Ia menegaskan kewenangan pengelolaan satwa, khususnya satwa dilindungi, berada di tangan pemerintah pusat, sementara Pemkot Bandung memastikan masa transisi berjalan aman dan tertib.
“Kami memastikan kebutuhan dasar operasional kawasan tetap berjalan agar perawatan satwa tidak terganggu, termasuk listrik, kebersihan, dan pemeliharaan lingkungan,” kata Farhan.
Selain fokus pada satwa, pemerintah juga memberi perhatian pada aspek sosial. Eks pekerja YMT dipastikan tetap diperhatikan dan memiliki peluang untuk melanjutkan keterlibatan dalam pengelolaan kawasan selama masa transisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Pengelolaan kawasan diarahkan untuk memperkuat peran kebun binatang sebagai sarana edukasi, konservasi, lingkungan, dan budaya bagi masyarakat.
Untuk memperkuat koordinasi lintas pemerintahan selama masa transisi, Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak. MoU tersebut berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam perawatan serta penyelamatan satwa, pengelolaan kawasan, hingga penetapan pengelola Kebun Binatang Bandung yang baru dan lebih profesional. (red)
BRI Lakukan Asesmen Kebutuhan Pengungsi Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung
Pos Indonesia Manfaatkan Kantor Pos sebagai Lokasi Ujian Online Mahasiswa Universitas Terbuka
Gandeng Dua Yayasan Lokal, BRI Pastikan 5.000 Paket Sembako Tepat Sasaran di Jatibarang
Ramadan 1447 H, PT Pos Properti Indonesia Perkuat Budaya Berbagi Lewat Aksi Sosial Rutin
Transformasi Digital Perbankan Dukung Distribusi Pangan, BRI Hadirkan Bank Garansi Online bagi Mitra Bulog di Subang
HUT ke-130 BRI, Sinergi BRI dan Kelurahan Braga Perkuat Ketahanan Sosial Warga
BAZNAS dan ANGKASA Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali, Modal USD 3.000 Digelontorkan
Bantuan BRI Perkuat UMKM Lampu Gentur Cianjur, 70 Pengrajin Dapat Akses Kredit Rp1,5 Miliar
Lewat Bantuan Alat Musik, BRI BO Cibadak Perkuat Pelestarian Seni Budaya Lokal Sukabumi
BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana Longsor Cisarua Lewat Bantuan Berkelanjutan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa