(Foto Istimewa).
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menandatangani nota kesepakatan terkait koordinasi upaya penyelamatan satwa dan pengamanan pekerja di eks Lembaga Konservasi Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo). Penandatanganan berlangsung di Balai Kota Bandung, Kamis, (05/02/2026).
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, sebagai solusi pasca pencabutan izin lembaga konservasi Bandung Zoo.
Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, kesepakatan ini bertujuan memastikan satwa tetap terpelihara dengan baik dan para karyawan tetap dapat bekerja selama masa transisi.
Menurutnya, negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan satwa sekaligus keberlangsungan operasional dasar.
“Intinya adalah menjaga agar satwa yang ada di Bandung Zoo terjamin kesejahteraannya dan karyawan masih tetap bisa bekerja sehingga operasional tetap berjalan. Karena itu, kami berbagi tanggung jawab dengan Pemerintah Kota Bandung,” ujar Satyawan.
Ia menyebut, terdapat sekitar 711 satwa di Bandung Zoo yang seluruhnya merupakan satwa dilindungi. Secara hukum, satwa tersebut adalah milik negara dan dititipkan kepada lembaga konservasi.
Dengan dicabutnya izin pengelolaan, pemerintah pusat mengambil alih tanggung jawab penuh atas perawatan satwa agar tidak terlantar dan tetap sehat.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan, kesepakatan ini membagi peran secara jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
Kementerian Kehutanan bertanggung jawab 100 persen terhadap penanganan dan kesejahteraan satwa. Sedangkan Pemkot Bandung bertanggung jawab atas operasional serta gaji karyawan.
“Operasional dan gaji karyawan menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung. Sedangkan satwa sepenuhnya ditangani oleh Kementerian Kehutanan,” kata Farhan.
Farhan menambahkan, masa transisi pengelolaan ditetapkan maksimal selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, Pemkot Bandung akan membentuk komite bersama yang terdiri dari Pemkot Bandung, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Kehutanan untuk menyusun konsep baru pengelolaan kawasan tersebut.
Komite tersebut juga akan bertugas menyiapkan mekanisme penunjukan pengelola baru melalui proses seleksi terbuka. Calon pengelola wajib berbentuk lembaga konservasi berbadan hukum dan memiliki kompetensi profesional di bidang konservasi dan edukasi.
“Dalam tiga bulan ini kita kebut pembentukan komite dan penyusunan konsep. Setelah itu akan dibuka kesempatan bagi lembaga konservasi berbadan hukum untuk mengelola kawasan ini secara profesional,” ujarnya.
Selama masa transisi, kawasan Bandung Zoo tetap disegel dan belum dibuka untuk umum. Menurut Farhan, pembukaan kembali kawasan wisata tersebut akan menunggu hasil evaluasi kesehatan dan kondisi satwa oleh Direktorat Jenderal KSDAE.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana memastikan mendukung penuh pembagian peran lintas pemerintah.
Ia menyebut, keberadaan kebun binatang sebagai sarana edukasi penting, agar masyarakat memahami cara berinteraksi secara bijak dengan satwa dan alam.
“Hari ini kami berbagi peran, menjaga proses administrasi, pegawai, serta satwa. Kebun binatang penting untuk edukasi interaksi manusia dengan hewan. Keberlanjutan harus dikawal bersama,” katanya.
“Pesan Gubernur tetap mempertahankan Bandung Zoo sebagai Taman Margasatwa yang ikonik. Pemerintah kota, provinsi, dan pusat akan menjaga amanah ini, dengan pengawasan masyarakat,” imbuhnya.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengapresiasi langkah penyelamatan aset dan satwa yang dilakukan pemerintah.
Ia mendorong jaminan bagi karyawan selama masa transisi serta proses seleksi pengelola baru dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan satwa terjaga, karyawan terlindungi minimal selama tiga bulan ke depan, dan ke depan Bandung Zoo dikelola secara lebih profesional, bahkan bertaraf internasional,” ujarnya. (rob)
BRI Lakukan Asesmen Kebutuhan Pengungsi Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung
Pos Indonesia Manfaatkan Kantor Pos sebagai Lokasi Ujian Online Mahasiswa Universitas Terbuka
Gandeng Dua Yayasan Lokal, BRI Pastikan 5.000 Paket Sembako Tepat Sasaran di Jatibarang
Ramadan 1447 H, PT Pos Properti Indonesia Perkuat Budaya Berbagi Lewat Aksi Sosial Rutin
Transformasi Digital Perbankan Dukung Distribusi Pangan, BRI Hadirkan Bank Garansi Online bagi Mitra Bulog di Subang
HUT ke-130 BRI, Sinergi BRI dan Kelurahan Braga Perkuat Ketahanan Sosial Warga
BAZNAS dan ANGKASA Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali, Modal USD 3.000 Digelontorkan
Bantuan BRI Perkuat UMKM Lampu Gentur Cianjur, 70 Pengrajin Dapat Akses Kredit Rp1,5 Miliar
Lewat Bantuan Alat Musik, BRI BO Cibadak Perkuat Pelestarian Seni Budaya Lokal Sukabumi
BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana Longsor Cisarua Lewat Bantuan Berkelanjutan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa