Gedung DPRD Kota Bandung (Humpro DPRD Kota Bandung)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 3 Juli 2025.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., dan dihadiri Anggota DPRD Kota Bandung baik secara langsung maupun virtual. Hadir dari eksekutif Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta para kepala OPD.
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung telah menerima surat Wali Kota Bandung Nomor: P/HK.02.01/1914-BagKum/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 perihal Usul penyampaian Raperda Tahun 2025 yaitu: Usul Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/Sj Tahun 2025, dinyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk segera mengajukan Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD T.A 2025 disertai Penjelasan dan Dokumen Pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh Persetujuan Bersama yang dilaksanakan pada minggu ertama bulan Juli Tahun 2025.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 24 Juni 2025 telah disepakati bahwa pada pada Rabu, 3 Juli 2025 akan dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota perihal Raperda tentang Perubahan APBD dimaksud, yang berasal dari Program Pembentukan peraturan Daerah Tahun 2025.
Forum rapat paripurna pun menyetujui Raperda ini akan menjadi Agenda Pembahasan Dewan. Setiap fraksi akan diminta untuk mengkaji materi Raperda ini untuk kemudian menyampaikan pemandangan umumnya pada 4 Juli 2025.
“Dengan telah ditetapkannya usul satu buah Rancangan Perda yang telah disebutkan tadi menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka kami persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda usul Wali Kota dimaksud, sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, yang insyaallah akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025, pukul 13.30 WIB. Adapun untuk Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi, insyaallah akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025 Pukul 15.30 WIB,” tutur Asep Mulyadi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, bahwa untuk membahas Raperda Tentang Perubahan APBD T.A 2025 dimaksud nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran. (red)
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa