Salah seorang tersangka pengurus NPCI Jabar, di borgol untuk di maukinn bui..((Foto : Ist).
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Kejaksaan tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar),memeriksa selama kurang lebih 8 jam pelatih Atletik di National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar KF yang di duga telah menyalahgunakan dana hibah sejak tahun anggaran 2021 hingga tahun 2023. Pemeriksaan, di lakukan di Kejaksaan tinggi (Kejati) Jabar, (10/10/2024), KF
Kepala Seksi penerangan hukum Kejati Jabar Nur Sricahya Wijaya, S.H,M.A mengatakan, hasil pemeriksaan KF, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 10 Oktober 2024 hingga 30 Oktober 2024 dan tersangka CPA selaku Bendahara NPCI Provinsi Jabar dilakukan penahanan Kota di Kota Tasikmalaya selama 20 hari sejak tanggal 10 Oktober 2024 hingga 30 Oktober 2024.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi di NPCI Provinsi Jabar di lakukan tahun 2021 hingga 2023 dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2021 NPCI Provinsi Jabar mendapat Dana hibah sebesar Rp. 67.000.000.000,- (enam puluh tujuh milyar rupiah) yang diperuntukan Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua.
Tersangka KF, disuruh oleh Ketua NPCI Provinsi Jabar SG untuk pengadaan Sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olah raga. Untuk melaksanakan kegiatan itu, tersangka KF meminjam bendera milik Perusahaan orang lain, dengan memark up harga.
Pada Tahun Anggaran 2022, NPCI Provinsi Jabar kembali mendapat Dana hibah sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah) untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi, dan tersangka KF ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp. 359.723.000,-, (tiga ratus lima puluh sembilan tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Dana tersebut diperuntukan untuk honor 70 (tujuh puluh) orang petugas lapang, 55 (lima puluh lima)orang wasit, 8 (delapan) orang Kemanan, 1 (satu) dokter, 8 (delapan) orang UPP.
Namun tersangka KF sebagai Koordinator Atletik membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan, karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif. Dana tersebut diduga dugunakan oleh SG dan tersangka KF dengan cara di simpan di rekening BCA atas nama Indah Meydiana (Pembantu KF).
Kemudian di tahun 2023, NPCI Provinsi Jabar juga mendapat Dana hibah sebesar Rp. 36.000.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), yang kemudian tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp. 4.200.000.000 (empat milyar dua ratus juta rupiah), dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah), selanjutnya SG menyuruh tersangka CF untuk mencairkan dana hibah tersebut. Tersangka CF karena takut, dengan dalil dana hibah dipinjam sebentar oleh SG, sehingga dana hibah dapat dicairkan dimana uang tersebut dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada SG. Akan tetapi sampai dengan sekarang, uang dana hibah yang dipinjam oleh SG belum pernah dikembalikan.
b. Bahwa ASL disuruh oleh SG guna memindahkan dana hibah NPCI ke rekening atas nama ASRI INDAH LESTARI, selanjutnya ASL mencairkan uang di BJB Cabang Buah batu sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), namun tidak cukup selanjutnya tersangka KF menghubungi pihak Bank BJB Taman sari untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Selama NPCI Jabar mendapatkan Dana Hibah untuk biaya opersional, namun pelaksanaannya dalam penggunaan tidak sesuai dengan RAB yang di ajukan di proposal, bidang- bidang tidak diberikan anggaran sebagaimana mestinya.
Malah sebaliknya dana hibah itu, diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak 2 (dua) kali, sebesar sekitar Rp.1.200.000.000 (Satu Milyar Dua ratus juta rupiah) pada waktu yang berbeda oleh bendahara NPCI, kemudian diserahkan pada SG sebanyak 2 (dua) kali yaitu di Garut dan Bandung.
Dana yang diambil itu, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG sehingga ada dugaan dimana LPJ telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar.
Selain itu, NPCI Provinsi Jabar juga mendapat Dana Hibah dari Pemprov Jabar untuk Pelatda NPCI Jabar di Tahun 2021 dan tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet – atlet disabilitas terbaik di Jabar dan dibina untuk dilatih yang nantinya dikirim ke PEPARNAS mewakili Provinsi Jabar.
Namun SG dan orang -orangnya, malah memanfaatkan dana hibah itu untuk kepentingan pribadi, dengan cara sebagai berikut:
Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. 1 kamar dihuni 3 orang, sangat tidak memenuhi standar.
Untuk itu, diduga SG menggunakan orang dengan inisial Riki, yang seolah menalangi dahulu uang hotel tersebut yang diterima oleh Sekretaris NPCI an. Agung Fajar Bayu Ajie yang mana sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi SG melalui transfer ke rekenis sopir SG yaitu Imam Mudrikah dan juga secara tunai untuk menyembunyikan jejak.
Setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov dana tersebut dibuat LPJ yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebab sebagiannya diduga sudah diambil untuk kepentingan SG.
Cabang Olah Raga (Cabor) menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi manager cabor dan uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG. Sehingga, menyebabkan pembayaran honor atau gaji para pelatih, official dan lain – lain tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah). Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (Bimart)
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa