KPU Subang Butuh 18.564 Anggota KPPS, di Pilkada Serentak 2024.(Foto: Ist)
SUBANG, FORMASNEWS.COM- Untuk pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang mengumumkan pembukaan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sebanyak 18.564 yang akan di tempatkan di 2.652 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tersebar di 253 Keluraha/Desa dan 30 Kecamatan se- Kabupaten Subanh. Bagi masuarakat yang berminat, silahkan daftar ke KPU Subang.
Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengataka, KPPS merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu, karena mereka akan bertugas melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Oleh karena itu pihaknya mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat ikut serta berperan dalam memastikan kelancaran Pilkada Serentak Tahun 2024 melalui keterlibatan sebagai KPPS.
Adapun persyaratan untuk menjadi Anggota KPPS Meliputi : Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia minimal 17 Tahun dan Maksimal 55 Tahun, Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, UUD Negara RI Tahun 1945, cinta terhadap NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
Mempunyai Integritas, Pribadi Yang Kuat, Jujur Dan Adil, Tidak Menjadi Anggota Partai Politik, Atau Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Paling Singkat 5 (Lima) Tahun, Berdomisili Dalam Wilayah Kerja PPK, PPS, Dan KPPS, Mampu Secara Jasmani, Rohani, Dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika, Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Atas Atau Sederajat.
Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih.
Selanjutnya Muhyi pun menjelaskan dokumen persyaratan yang harus di lengkapi oleh calon KPPS diantaranya : Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat hidup, Surat Keterangan Sehat, Foto Copy E-KTP, Foto Copy Ijazah dan Pas Foto 4×6. Proses perekrutan akan dimulai dengan pendaftaran dari tanggal 17 hingga 28 September 2024, yang dapat dilakukan dengan datang langsung ke Sekretariat PPS Desa setempat.
“Adapun Besaran Honor KPPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, untuk Ketua KPPS 900.000 (Sembilan Ratus Ribu) Anggota KPPS 850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu), Pengamanan KPPS/Satlinmas 650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu),” ujar Muhyi, Selasa, (17/9/2024)
Dikatakan Muhyi, pihaknya mengajak yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftar dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Ini adalah kesempatan untuk berperan secara langsung dalam proses demokrasi dan memainkan peran penting dalam keberhasilan pemilihan.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan proses seleksi, silakan kunjungi laman resmi KPU Kabupaten Subang, dengan datang ke Sekretariat PPS sesuai domisili,” pungkas Muhyi. (Sony)
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Tingkatkan Ketahanan Pangan, PT Dahana Ajak Siswa SMK Tanam Cabai Bersama
Pakai DIGI by bank bjb, Dapatkan Promo Menarik di Event FLEX-CON 2024
Konser Shela On 7, bank bjb Berikan Terbaik Bagi Nasabah
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa