KPU Subang Butuh 18.564 Anggota KPPS, di Pilkada Serentak 2024.(Foto: Ist)
SUBANG, FORMASNEWS.COM- Untuk pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang mengumumkan pembukaan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sebanyak 18.564 yang akan di tempatkan di 2.652 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tersebar di 253 Keluraha/Desa dan 30 Kecamatan se- Kabupaten Subanh. Bagi masuarakat yang berminat, silahkan daftar ke KPU Subang.
Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengataka, KPPS merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu, karena mereka akan bertugas melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Oleh karena itu pihaknya mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat ikut serta berperan dalam memastikan kelancaran Pilkada Serentak Tahun 2024 melalui keterlibatan sebagai KPPS.
Adapun persyaratan untuk menjadi Anggota KPPS Meliputi : Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia minimal 17 Tahun dan Maksimal 55 Tahun, Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, UUD Negara RI Tahun 1945, cinta terhadap NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
Mempunyai Integritas, Pribadi Yang Kuat, Jujur Dan Adil, Tidak Menjadi Anggota Partai Politik, Atau Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Paling Singkat 5 (Lima) Tahun, Berdomisili Dalam Wilayah Kerja PPK, PPS, Dan KPPS, Mampu Secara Jasmani, Rohani, Dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika, Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Atas Atau Sederajat.
Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih.
Selanjutnya Muhyi pun menjelaskan dokumen persyaratan yang harus di lengkapi oleh calon KPPS diantaranya : Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat hidup, Surat Keterangan Sehat, Foto Copy E-KTP, Foto Copy Ijazah dan Pas Foto 4×6. Proses perekrutan akan dimulai dengan pendaftaran dari tanggal 17 hingga 28 September 2024, yang dapat dilakukan dengan datang langsung ke Sekretariat PPS Desa setempat.
“Adapun Besaran Honor KPPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, untuk Ketua KPPS 900.000 (Sembilan Ratus Ribu) Anggota KPPS 850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu), Pengamanan KPPS/Satlinmas 650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu),” ujar Muhyi, Selasa, (17/9/2024)
Dikatakan Muhyi, pihaknya mengajak yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftar dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Ini adalah kesempatan untuk berperan secara langsung dalam proses demokrasi dan memainkan peran penting dalam keberhasilan pemilihan.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan proses seleksi, silakan kunjungi laman resmi KPU Kabupaten Subang, dengan datang ke Sekretariat PPS sesuai domisili,” pungkas Muhyi. (Sony)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa