Plh. Kepala Disdik Jabar, M. Ade Afriandi, ketika berkunjung ke SMAN 3 Ciamis, Senin (8/7/2024)./Foto : Ist.
BANDUNG,FORMASNEWS.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Prvovinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi. Maka dengan kekurangan kouta, pesera didik tidak Daftar Ulang atau Dibatalkan.
Surat Edaran Nomor : 23687/Pk.02.01/sekre yang dikeluarkan tersebut untuk merespons kondisi beberapa satuan pendidikan yang kuotanya belum terpenuhi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB Jabar Tahun 2024 yang berdasar pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMA, SMK dan SLB.
Plh. Kepala Disdik Jabar, M. Ade Afriandi meengatakan, SE ini dibuat agar tidak ada persepsi yang berbeda, terutama pada satuan pendidikan. “daran tersebut, merupakan mekanisme bagi satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi. Dalam hal ini, tidak daftar ulang atau calon peserta didik yang dianulir.
“Ada sekitar 10 kabupaten/kota yang satuan pendidikannya belum memenuhi kuota daya tampung. Kisaran jumlah kursi yang belum terpenuhi masih dalam tahap pendataan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) setempat. Data akan keluar tanggal 10 Juli 2024,” ujarnya. ,” uusai monitoring evaluasi di SMAN 3 Ciamis, Senin (8/7/2024).
Dikatakanya, sebagaimana mekanisme yang diatur pada surat edaran, setelah Kantor Cabdin melakukan pendataan, kemudian akan dilakukan koordinasi dengan satuan pendidikan swasta melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). Karena, prinsip PPDB ini tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Pilihannya negeri atau swasta.
“Masalahnya, keinginan ke sekolah negeri lebih besar, padahal daya tampung hanya 36 persen, makanya tidak semua bisa ditampung negeri,” tuturnya.
Untuk itu,pihaknya memastikan, satuan pendidikan tidak mengubah jumlah daya tampung yang sudah dipublikasikan. “Seperti, di SMAN 3 Ciamis menerima 12 rombel, berarti tidak boleh jadi 12 setengah atau 13 rombel. Untuk satu rombel berarti 36 siswa, tidak boleh ada yang jadi 37, 38, itu tidak boleh,” tegasnya.
Plh. Kadisdik menegaskan, pada PPDB tahap 2 ini, Disdik Jabar kembali menganulir 2 calon peserta didik yang terbukti menaikkan nilai rapor. “Kita anulir 2 calon peserta yang menaikkan nilai rapor. Setelah dikonfirmasi ke sekolah asal, ternyata (yang diunggah) bukan nilai sebenarnya. Ada perbuatan tidak jujur,” ujarnya.
Tertuang dalam surat edaran, Plh. Kadisdik mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tidak mengaitkan peserta didik baru dengan hal-hal keuangan saat mengawali kegiatan di sekolah. Kepada komite sekolah dan orang tua, silakan berunding selagi tidak melanggar Peraturan Gubernur.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Cantigi, Wahyu Permana pun mengapresiasi langkah Disdik Jabar dengan mengeluarkan surat edaran tersebut. “Saat ini, kami bersama KCD juga sudah mendata, tinggal melihat hasilnya. Meski secara analisis sepertinya hasilnya tetap sama,” ungkapnya.
Wahyu berharap, tahun depan ada evaluasi untuk PPDB di Kab. Indramayu, yakni penyesuaian pembukaan rombongan belajar di satuan pendidikan yang berdasar pada jumlah lulusan SMP/MTs. di Kab. Indramayu. Sebab, angka tidak melanjutkan pendidikan di Kab. Indramayu mencapai 20%.
“Maka, perlu ada campur tangan Disdik Jabar melalui KCD mengenai kuota dengan menganalisis kuota dari lulusan SMP. Saran rombel (yang dibuka satuan pendidikan) dalam satu wilayah ditentukan dari hasil analisis lulusan SMP/MTs. yang ada,” tuturnya. (Rls/**)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa