Kajati Jabar Jabar Ade Sutiawarman, S.H., M.H,.(Foto :IST)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) bersama PT. Nindya Karya, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang diadakan di Crown Hotel Bandung, Rabu (25/10/ 2023)
Penandatangan Perjanjian Kerjasama itu, ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan (Kajati) Jabar Ade Sutiawarman, S.H., M.H dan General Manager Divisi Infrastruktur PT Nindya Karya Bambang Asmoro.
Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar Suwandi, S.H., M.Hum beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan dari PT Ninda Karya hadir Komisaris PT. Nindya Karya Andar Perdana, Direktur Produksi dan HSE, Firmansyah, Vice President Legal Non Litigasi Muhammad Ibrahim.
Kajati Jabar dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi positif yang setinggi tingginya atas kepercayaan dari PT. Nindya Karya kepada Kejati Jabar untuk kerjasama dalam penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajati Jabar Jabar Ade Sutiawarman, S.H., M.H,.dan jajaran PT Nindya Karya, usai Penandatangan Kerjasama foto bersama. (Foto : Ist)
“PT. Nindya Karya merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi, pengadaan dan konstruksi teknik (Engineering Procurement And Construction/Epc) dan investasi. Wilayah operasinya, di seluruh Indonesia dan Asia Tenggara,” ujarnya.
Dikatakan Kajati, adapun perusahaan bergerak di berbagai proyek, bendungan, dermaga, bangunan industri, epc, bandara, rumah sakit, apartemen dan hotel. Kemudian, bangunan komersial, jalan raya dan jalan layang.
Kejaksaan selaku salah satu dari perwakilan instansi negara merasa sangat perlu untuk ikut mensukseskan dan menjaga agar BUMN ini, dapat melaksanakan fungsinya. Pasalnya, menyangkut keuangan tugasnya dengan baik dan meminimalisir munculnya potensi permasalahan hukum.
“Untuk itu, saya berharap pihak PT. Nindya Karya dapat lebih memanfaat eksistensi peran dan fungsi serta kewenangan Jaksa Pengacara Negara bidang Datun. Hal itu, agar setiap kegiatannya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif dan efisien,” tuturnya.
Lebih lanjut Kajati menyatakan, bentuk kerjasama yang dilakukan pihak PT. Nindya Karya dan Jaksa Pengacara Negara, adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan, penegakan hukum dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain itu Kejati Jabar melalui Jaksa Pengacara Negara juga dapat memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, untuk mewakili pihak PT Nindya Karya dan juga dapat memberikan pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara kepada pihak PT Nindya Karya.
“Maka itu, saya berharap kesepakatan bersama yang telah ditandatangani ini, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sebagai sarana penguatan kinerja kedua belah pihak yang dapat memberikan sumbangsih untuk Indonesia kedepanya,” tegas Kajati Jabar. (Bimart)
Kopi Wanoja, Mitra UMKM Binaan bank bjb Kini Serbu Pasar Eropa
Lima Ramen Terlezat dan Murah di Bandung, Catat Lokasi dan Harganya
Kulineran Sambil Menikmati Malam Syahdu di Kota Bandung
Instagramable, Rekomendasi 5 Cafe Klasik di Kota Bandung
Malam Anugrah Dekranasda, Pemkot Cimahi Berikan Apresiasi Kepada Insan Kreatif
Bandung Great Sale 2024 Hadirkan Crazy Sale Hingga 80 Persen di Festival Citylink.
bank bjb Beri Kemudahan Debitur, Ingin Ajukan Kredit Melalui Bjb MLT BPJS Merdeka
Ini Restoran Sunda di Kota Bandung, Nikmati Kelezatan Hidangannya
Akselerasi Potensi Bisnis dan UMKM, bjb Buka KCP Unjaya di Sleman, Yogyakarta
Akselerasi UMKM dan Ekonomi Kreatif, bank bjb Dukung Gelaran West Java Festival 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa