Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis,di Aula Rapat DPRD Ciamis,ruang Tumenggung Wiradikusumah,Senin (23/10/2023).(lst)
CIAMIS,FORMASNEWS.COM – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis,di Aula Rapat DPRD Ciamis,ruang Tumenggung Wiradikusumah,Senin (23/10/2023).
Rapat paripurna tersebut untuk membahas berbagai agenda terkait program pembentukan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis tahun 2024.
Wakil Bupati Ciamis,H.Yana D Putra, yang mewakili Bupati Ciamis, penjelasannya, mengacu pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 188.4/Kep.25/DPRD/2022, yang menyetujui program pembentukan peraturan daerah dan persetujuan rancangan nota kesepakatan yang akan dijadikan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan DPRD Kabupaten Ciamis.
Program ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek pemerintahan, pelayanan publik, dan pendapatan asli daerah. Pemerintah daerah Kabupaten Ciamis mengajukan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2023, yang meliputi:
1.Pajak Daerah dan Retribusi Daerah* Raperda ini menjadi langkah tindaklanjut pemerintah daerah terhadap ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Raperda ini mengamanatkan bahwa seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah, yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
2.Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin:Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan administrasi dan meningkatkan efektivitas pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh pemerintah daerah.
3.Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa: Langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan terkait penetapan desa.
4.Pencabutan 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis: Raperda ini merupakan tindaklanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Peraturan ini mencabut sebagian kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan merupakan upaya pemerintah daerah dalam deregulasi kebijakan.
Wakil Bupati menyatakan bahwa keempat Raperda tersebut diajukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pendapatan asli daerah.
Selanjutnya, dua dari keempat Raperda tersebut diarahkan untuk perubahan atas peraturan daerah yang berkaitan dengan bantuan hukum dan penetapan desa, sebagai langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan.
Dalam kelanjutan rapat tersebut, diharapkan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Ciamis. “Semoga dengan pembahasan ini, langkah-langkah peraturan daerah ini dapat meningkatkan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Ciamis, ” Ungkap Wabup Ciamis.(Anton)
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa