Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota,amankan dua pria, YP (26) warga Kecamatan Padakembang dan OT (27) warga Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya,karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis pil kuning berlogo MF.(lst)
TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota,amankan dua pria, YP (26) warga Kecamatan Padakembang dan OT (27) warga Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya,karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis pil kuning berlogo MF.
Dari tangan YP, Polisi amankan satu klip plastik bersisikan 123 butir dan handphone ,sedangkan dari pelaku OT diamankan sebanyak 366 butir obat pil kuning berlogo MF dan handphone yang dilakukan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan, mengatakan anggotanya mengamankan kedua pelaku pada hari Sabtu 9 September 2023.
“Kami amankan ratusan butir obat pil kuning berlogo MF dari tangan OT, dari pengakuannya barang tersebut dibeli dari tersangka YP,” kata Kasat Narkoba, kepada wartawan Senin (11/09/23).
Dijelaskan Kasat Narkoba, dari pengakuan tersangka YP membeli barang tersebut melalui online dan menjualnya kepada tersangka OT.
“Kami sudah lakukan penyidikan kepada kedua tersangka,karena memiliki, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar persyaratan kemanan,”tegasnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba, menyampaikan kedua tersangka, akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah,”pungkasnya.(Anton)
Kembangkan Bisnis Konveksi Kaos, Pemkot Bandung Bakal Gelar Pelatihan
Pempek Rama: 35 Tahun Sukses Goyang Lidah Orang Bandung
Festival Kuliner Kenamaan, Kembali Gelar di Kota Bandung
Dekopinda Gelar Lomba Nyanyi, Antar Gerakan Koperasi
Peringatan Hari Koperasi ke 76, Dekopinwil Gelar Sejumlah Kegiatan
Dekopinwil Jabar Gelar FGD, Wujudkan Kemandirian Koperasi
Ketua Koperasi Penakarya, Terima Penghargaan Tokoh Penggiat Koperasi
Dekopinda Gelar Diklat Koperasi, Digerbong Kereta Api Perjalanan ke Jogya
Markus Mantan Kiper Timnas Buka usaha Cafe Friend dan Boutique Kyeopta
Pakai Layanan bjb Edupay, Pembayaran Dana Pendidikan Makin Mudah
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa