Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Jabar Iman Tohidin. (Foto :Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pemilihan umum (Pemilu) serentak yang akan di gelar tahun 2024, tinggal menghitung bulan. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri, keberadaanya harus netralitas tidak boleh berpihak kepada peserta Pemilu siapapun.
Terkait dengan Pemilu, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menindak tegas ASN yang terbukti tidak netral dalam Pemilu 2024. Termasuk didalamnya yang terbukti melanggar 4 poin pakta integritas netralitas ASN yang sudah ditandatangani oleh sejumlah ASN, saat acara pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN.
Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Jabar Iman Tohidin S.Sos mengatakan, bagi semua ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jabar wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
“Kalau ditemukan ada ASN yang melanggar 4 poin atau komitmen pakta integritas netralitas ASN. Maka, akan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (23/5/2023).
Dikatakan Iman Tohidin, bagi ASN ada aturan yang melekat yang mengatur soal netralitas ASN di setiap Pemilu. Seperti diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan dalam Bab II, Asas, Prinsip, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku pada Pasal 2 yakni, netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Aturan itu bagi ASN wajib dipatuhi, khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jabar. Begitu juga, kepada pegawai non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Jabar,saya minta turut mendukung dan menyukseskan implementasi pakta integritas netralitas ASN yang sudah diucapkan sekaligus ditandatangi,” katanya.
Lebih lanjut dia menyatakan, adapun terkait pakta integritas ASN di Pemilu 2024, ada 4 poin yang wajib dilaksanakan atau dipatuhi ASN. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong alias hoaks. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
“Ikrar pakta integritas netralitas ASN harus dilaksanakan dengan penuh integritas, dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika, dan berdemokrasi demi terwujudnya persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya. (Rls/ADV)
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa