Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Jabar Iman Tohidin. (Foto :Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pemilihan umum (Pemilu) serentak yang akan di gelar tahun 2024, tinggal menghitung bulan. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri, keberadaanya harus netralitas tidak boleh berpihak kepada peserta Pemilu siapapun.
Terkait dengan Pemilu, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menindak tegas ASN yang terbukti tidak netral dalam Pemilu 2024. Termasuk didalamnya yang terbukti melanggar 4 poin pakta integritas netralitas ASN yang sudah ditandatangani oleh sejumlah ASN, saat acara pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN.
Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Jabar Iman Tohidin S.Sos mengatakan, bagi semua ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jabar wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
“Kalau ditemukan ada ASN yang melanggar 4 poin atau komitmen pakta integritas netralitas ASN. Maka, akan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (23/5/2023).
Dikatakan Iman Tohidin, bagi ASN ada aturan yang melekat yang mengatur soal netralitas ASN di setiap Pemilu. Seperti diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan dalam Bab II, Asas, Prinsip, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku pada Pasal 2 yakni, netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Aturan itu bagi ASN wajib dipatuhi, khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jabar. Begitu juga, kepada pegawai non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Jabar,saya minta turut mendukung dan menyukseskan implementasi pakta integritas netralitas ASN yang sudah diucapkan sekaligus ditandatangi,” katanya.
Lebih lanjut dia menyatakan, adapun terkait pakta integritas ASN di Pemilu 2024, ada 4 poin yang wajib dilaksanakan atau dipatuhi ASN. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong alias hoaks. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
“Ikrar pakta integritas netralitas ASN harus dilaksanakan dengan penuh integritas, dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika, dan berdemokrasi demi terwujudnya persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya. (Rls/ADV)
BRI Lakukan Asesmen Kebutuhan Pengungsi Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung
Pos Indonesia Manfaatkan Kantor Pos sebagai Lokasi Ujian Online Mahasiswa Universitas Terbuka
Gandeng Dua Yayasan Lokal, BRI Pastikan 5.000 Paket Sembako Tepat Sasaran di Jatibarang
Ramadan 1447 H, PT Pos Properti Indonesia Perkuat Budaya Berbagi Lewat Aksi Sosial Rutin
Transformasi Digital Perbankan Dukung Distribusi Pangan, BRI Hadirkan Bank Garansi Online bagi Mitra Bulog di Subang
HUT ke-130 BRI, Sinergi BRI dan Kelurahan Braga Perkuat Ketahanan Sosial Warga
BAZNAS dan ANGKASA Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali, Modal USD 3.000 Digelontorkan
Bantuan BRI Perkuat UMKM Lampu Gentur Cianjur, 70 Pengrajin Dapat Akses Kredit Rp1,5 Miliar
Lewat Bantuan Alat Musik, BRI BO Cibadak Perkuat Pelestarian Seni Budaya Lokal Sukabumi
BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana Longsor Cisarua Lewat Bantuan Berkelanjutan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa