Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Lilis Boy, sedang melakukan penyebarluasan Perda Provinsi Jabar No. 3 Tahun 2021 tentang PPA kepada masyarakat Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, Senin (22/5/23)./Foto : Ist.
CIANJUR, FORMASNEWS.COM- Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara dimasa depan. Oleh karena itu, untuk kelangsungan anak perlu adanya perlindungan terhadap anak.
Berkaitan dengan itu, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Hj. Lilis Boy melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) kepada masyarakat Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, Senin (22/5/23).
“Anak harus mendapatkan perlindungan, dan kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Karena anak- anak, selain diperhatikan orang tua, juga perlu perlindungan dari pemerintah. Karena bagaimanapun anak-anak ini menjadi penerus bangsa dimasa yang akan datang,” ujarnya.
Dikatakan Lilis Boy, dalam hal ini fenomena kekerasan dan eksploitasi terhadap anak masih sering terjadi di masyarakat. Seperti halnya anak yang menjadi korban, tindak kekerasan terhadap orang tuanya maupun orang lain yang secara sengaja di eksplotasi dan kalau anak tidak menurut akan mendapat kekerasan.
“Ada banyak tanya jawab dan banyak sekali kasus di masyarakat mengenai anak, terutama anak-anak yang rumah tangga orang tuanya sudah tidak utuh lagi. Alias sudah berpisah, semua ini kebanyakannnya akan menjadi fenomena kurang baik terhadap anak,” katanya.
Untuk itu dengan adanya Perda No. 3 Tahun 2021 tentang PPA, menjadi sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang memenuhi hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang. Pasalnya, anak merupakan generasi penerus bangsa masa depan.
“Dengan adanya Perda No. 3 Tahun 2021 ini, tentunya ada penanggulangan yang sudah terstruktur, dan akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Maka itu, diharapkan Perda PPA, dapat diketahui masyarakat dan bisa dimamfaatkan keberadaanya,” tuturnya.
Begitu juga Lanjut Lilis Boy, dengan penyebarluasan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat menjadi lebih mengerti dan memperhatikan lagi hak-hak dan kesejahteraan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa yang akan datang. (Rls/ADV)
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa