Anggota DPRD Provinsi Jabar Daerah Pemilihan 14 Kabupaten Garut H. Ahab Sihabudin, S.H.I, sedang mensosialisasikan Perda atau Sosper, di Desa Banjarwangi Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Senin (22/5/2023)./Foto : Ist.
GARUT, FORMASNEWS.COM – Peraturan daerah (Perda), merupakan produk hukum yang harus banyak di ketahui masyarakat. Karena, Perda adalah mengatur segala hal- hal yang berkaitan denga kepentingan di Pemerintahan, kalangan pengusaha atau swata muapun kepentingan masyarakat.
Sejalan dengan Perda tersebut, seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daerah Pemilihan (Dapil) 14 Kabupaten Garut H. Ahab Sihabudin, S.H.I mensosialisasikan Perda atau Sosper, di Desa Banjarwangi Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Senin (22/5/2023).
Dikatakan Ahab Sihabudin, Perda yang disosialisasikan merupakan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau (PPA). Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan DPRD Provinsi Jabar.
Terkait Perda Provinsi Jabar No 3 Tahun 2021 tentang PPA ini. Menurutnya, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh, dan dibesarkan dalam lingkungan suportif. Bukan hanya itu, anak juga harus tumbuh dan berkembang menjadi generasi bangsa yang baik.
Karena hak setiap anak, harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam Undang -Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) Tahun 1945 dan Konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Anak.
“Mengapa penting, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak saat ini masih sering terjadi. Seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya terhadap anak,” tuturnya.
Untuk itu, dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPA ini, diharapkan masyarakat, khususnya di Desa Banjarwangi Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut memahami hak-hak anak yang harus dipenuhi.
“Saya sangat berharap, tentunya setelah Sosper No 3 Tahun 2021 tentang PPA ini, masyarakat bisa memahami hak-hak anak, dan memenuhi hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda itu. Adanya perda No. 3 itu merupakan perlindungan bagi anak,agar bila terjadi persoalan terhadap anak indestitasnya supaya di samarkan,” tegasnya. (Rls/ADV)
BRI Lakukan Asesmen Kebutuhan Pengungsi Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung
Pos Indonesia Manfaatkan Kantor Pos sebagai Lokasi Ujian Online Mahasiswa Universitas Terbuka
Gandeng Dua Yayasan Lokal, BRI Pastikan 5.000 Paket Sembako Tepat Sasaran di Jatibarang
Ramadan 1447 H, PT Pos Properti Indonesia Perkuat Budaya Berbagi Lewat Aksi Sosial Rutin
Transformasi Digital Perbankan Dukung Distribusi Pangan, BRI Hadirkan Bank Garansi Online bagi Mitra Bulog di Subang
HUT ke-130 BRI, Sinergi BRI dan Kelurahan Braga Perkuat Ketahanan Sosial Warga
BAZNAS dan ANGKASA Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali, Modal USD 3.000 Digelontorkan
Bantuan BRI Perkuat UMKM Lampu Gentur Cianjur, 70 Pengrajin Dapat Akses Kredit Rp1,5 Miliar
Lewat Bantuan Alat Musik, BRI BO Cibadak Perkuat Pelestarian Seni Budaya Lokal Sukabumi
BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana Longsor Cisarua Lewat Bantuan Berkelanjutan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa