Anggota DPRD Provinsi Jabar Daerah Pemilihan 14 Kabupaten Garut H. Ahab Sihabudin, S.H.I, sedang mensosialisasikan Perda atau Sosper, di Desa Banjarwangi Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Senin (22/5/2023)./Foto : Ist.
GARUT, FORMASNEWS.COM – Peraturan daerah (Perda), merupakan produk hukum yang harus banyak di ketahui masyarakat. Karena, Perda adalah mengatur segala hal- hal yang berkaitan denga kepentingan di Pemerintahan, kalangan pengusaha atau swata muapun kepentingan masyarakat.
Sejalan dengan Perda tersebut, seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daerah Pemilihan (Dapil) 14 Kabupaten Garut H. Ahab Sihabudin, S.H.I mensosialisasikan Perda atau Sosper, di Desa Banjarwangi Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Senin (22/5/2023).
Dikatakan Ahab Sihabudin, Perda yang disosialisasikan merupakan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau (PPA). Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan DPRD Provinsi Jabar.
Terkait Perda Provinsi Jabar No 3 Tahun 2021 tentang PPA ini. Menurutnya, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh, dan dibesarkan dalam lingkungan suportif. Bukan hanya itu, anak juga harus tumbuh dan berkembang menjadi generasi bangsa yang baik.
Karena hak setiap anak, harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam Undang -Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) Tahun 1945 dan Konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Anak.
“Mengapa penting, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak saat ini masih sering terjadi. Seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya terhadap anak,” tuturnya.
Untuk itu, dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPA ini, diharapkan masyarakat, khususnya di Desa Banjarwangi Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut memahami hak-hak anak yang harus dipenuhi.
“Saya sangat berharap, tentunya setelah Sosper No 3 Tahun 2021 tentang PPA ini, masyarakat bisa memahami hak-hak anak, dan memenuhi hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda itu. Adanya perda No. 3 itu merupakan perlindungan bagi anak,agar bila terjadi persoalan terhadap anak indestitasnya supaya di samarkan,” tegasnya. (Rls/ADV)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa