Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Lilis Boy, sedang melakukan penyebarluasan Perda Provinsi Jabar No. 3 Tahun 2021 tentang PPA kepada masyarakat Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, Senin (22/5/23)./Foto : Ist.
CIANJUR, FORMASNEWS.COM- Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara dimasa depan. Oleh karena itu, untuk kelangsungan anak perlu adanya perlindungan terhadap anak.
Berkaitan dengan itu, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Hj. Lilis Boy melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) kepada masyarakat Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, Senin (22/5/23).
“Anak harus mendapatkan perlindungan, dan kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Karena anak- anak, selain diperhatikan orang tua, juga perlu perlindungan dari pemerintah. Karena bagaimanapun anak-anak ini menjadi penerus bangsa dimasa yang akan datang,” ujarnya.
Dikatakan Lilis Boy, dalam hal ini fenomena kekerasan dan eksploitasi terhadap anak masih sering terjadi di masyarakat. Seperti halnya anak yang menjadi korban, tindak kekerasan terhadap orang tuanya maupun orang lain yang secara sengaja di eksplotasi dan kalau anak tidak menurut akan mendapat kekerasan.
“Ada banyak tanya jawab dan banyak sekali kasus di masyarakat mengenai anak, terutama anak-anak yang rumah tangga orang tuanya sudah tidak utuh lagi. Alias sudah berpisah, semua ini kebanyakannnya akan menjadi fenomena kurang baik terhadap anak,” katanya.
Untuk itu dengan adanya Perda No. 3 Tahun 2021 tentang PPA, menjadi sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang memenuhi hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang. Pasalnya, anak merupakan generasi penerus bangsa masa depan.
“Dengan adanya Perda No. 3 Tahun 2021 ini, tentunya ada penanggulangan yang sudah terstruktur, dan akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Maka itu, diharapkan Perda PPA, dapat diketahui masyarakat dan bisa dimamfaatkan keberadaanya,” tuturnya.
Begitu juga Lanjut Lilis Boy, dengan penyebarluasan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat menjadi lebih mengerti dan memperhatikan lagi hak-hak dan kesejahteraan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa yang akan datang. (Rls/ADV)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa