Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady (tengah) sedang melakukan sosialisasi Perda Nomor 1/2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi, Senin (13/3/2023)./Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pusat Distribusi Provinsi Jawa Barat (Jabar), semestinya mampu menjaga inflasi untuk meningkatkan kesejahteraan petani.Apalagi, Provinsi Jabar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi.
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady mengatakan, Perda itu terdiri dari 13 bab dan 39 pasal merupakan payung hukum yang bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi di Jabar. “Dengan demikian, petani diharapkan akan menjadi lebih sejahtera,” ujarnya kepada awak media, Senin (13/3/2023).
Dikatakan Daddy, penyebarluasan Perda tersebut dilakukan dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Jabar sudah membuat Perda tentang pengendalian sembilan bahan pokok. Tentunya Perda ini sangat berguna bagi masyarakat di Jabar.
“Sebetulnya Perda Pusat Distribusi Provinsi (PDP) pernah disosialisasikan terlebih dahulu pada saat masih menjadi rancangan Perda. Tanggapan masyarakat waktu itu juga bagus, tetapi memang dibutuhkan penyempurnaan di sana-sini,” katanya.
Perda tersebut mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jabar. BUMD tersebut nantinya akan menampung seluruh hasil pertanian di Jabar. Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar.
“Saat panen tiba, BUMD ini wajib membeli hasil pertanian di Jabar ketika harga jual anjlok dengan harga lanyak. Bukan rahasia lagi biasanya ketika masa panen harganya anjlok. Pada saat seperti itu pusat distribusi wajib membeli dari petani. Ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual kembali dengan harga yang wajar,” tegas Daddy yang merupakan Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu
Dengan demikian, PDP diharapkan akan memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jabar. Satu hal yang pasti, saat paren tiba petani tidak perlu lagi takut hasil pertaniannya tidak laku atau harganya anjlok. Mereka bisa menjualnya ke Pusat Distribusi Provinsi.
Pusat distribusi sudah ada di Kabupaten Purwakarta. Namun, tentu harus memiliki cabang yang ada di kabupaten/kota lainnya. Tidak mungkin juga petani dari 27 kabupaten/kota se-Jabar semuanya secara langsung mengirimkan produksi pertaniannya ke sana.
Secara keseluruhan, tanggapan masyarakat tentang Perda ini cukup baik. Pada saat masa-masa sulit untuk menjual hasil pertaniannya dengan harga layak, pemerintah menyediakan pusat distribusi agar petani tidak merugi.
Ini merupakan salah satu ikhtiar agar di Provinsi Jabar masalah harga dan distribusi barang lebih terkendali. Dengan demikian, tidak akan terjadi kelangkaan barang di pasar serta inflasi lebih bisa dikendalikan. Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan segera dilakukan penyempurnaan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta.
“DPRD Provinsi Jabar harus terus melakukan fungsi pengawasan terkait Perda ini secara kontinyu. Selain itu, secara teknis, DPRD Provinsi Jabar harus secara intens berkomunikasi dengan semua stakeholders terkait agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi lebih maksimal,” pungkas Daddy yang merupakan satu dari 12 perwakilan daerah pemilihan Jabar XII itu. (**)
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa