Sampah liar berserakab di sepanjang jalan raya Jakarta –Bogor, Cibinong yang dibuang oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)
BOGOR, FORMASNEWS.COM- Sampah liar di sepanjang jalan raya Jakarta –Bogor, Cibinong yang dibuang oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, nampaknya sudah menjadi permasalah yang krusial. Dengan kondisi sampai seperti itu, ini menjadi perhatian khusus Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.
Tim Patroli Kebersihan yang bertugas memantau, mengedukasi para pembuang sampah liar baik kepada para pedagang ataupun masyarakat bersiap siap mengedukasi masyarakat. (Foto : Ist)
Namun, untuk terrealisasinya permasalahan sampah tersebut di perlukan ada kerjasama dengan masyarakat sekitar untuk mengawasi dan melaporkanya kepada Dinas Lingkungan Hidup atau ke tim patroli kebersihan.
Untuk mengatasi sampah liar, telah dibentuk Tim Patroli Kebersihan yang bertugas memantau, mengedukasi para pembuang sampah liar baik kepada para pedagang ataupun masyarakat sekitar lokasi sampah liar. Namun masih saja ada yang memanfaatkan situasi jalan sepi untuk membuang sampah nya secara ilegal (liar).
Tim Patroli Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor bertugas dengan jadwal secara acak, baik malam ataupun siang hari guna mengantisipasi para pembuang sampah liar yang dengan sengaja memanfaatkan situasi jalan sepi. Pada umumnya para pelaku membuang sampah nya pada kisaran pukul 23:00 WIB malam dan menjelang pagi hari, karena memang pada jam tersebut jalan terpantau sepi dari aktifitas masyarakat.
Hasil dari pemantauan di titik yang rawan dengan sampah liar, Tim Patroli melaporkan kepada Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan kemudian segera ditindak lanjuti untuk dilakukan operasi bersih bersama Unit Pelayanan Teknis (UPT) terkait.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi lingkungan dari para pembuang sampah liar, karena keberadaan sampah liar sangat mengganggu lingkungan dan juga ketertiban umum.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Kabupaten Bogor No. 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dimana para pembuang sampah liar dapat dikenai jerat hukuman penjara dan denda sebesar 50juta rupiah. (Dauri)
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa