Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung menghadiri acara FGD Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung, di Grand Tebu Hotel, Senin (31/10/2022)./Foto: Nuzon.
BANDUNG,FORMASNEWS.COM- Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung menghadiri acara FGD Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung, di Grand Tebu Hotel, Senin (31/10/2022) lalu.
Dalam kegiatan tersebut, pimpinan dan para anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung hadir lengkap, dan membahas Raperda tersebut bersama Dinas UMKM Kota Bandung, serta Guru Besar Bidang Ekonomi dan Manajemen Trisakti, Prof. Rully Indrawan, M.Si, dan PUSDI PBIK FISIP UNPAD, Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, M.Si.
Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, S.E., Ak., mengatakan, hadirnya Raperda ini sangat penting. Bukan hanya bagi pegiat koperasi, namun juga masyarakat.
Oleh karena itu, DPRD berharap Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung dapat menjadi sebuah Perda yang bermakna.
“Founding Father kita, Bung Karno menuliskan dalam konstitusi bahwa kehadiran koperasi harus mampu menjadi soko guru ekonomi masyarakat. Berarti itu adalah amanat yang harus diwujudkan. Sehingga, kita sebagai pandunya harus melaksanakan bagaimana koperasi bisa menjadi primadona ekonomi kerakyatan di masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Iwan menuturkan, peluang hadirnya koperasi di tengah masyarakat Kota Bandung dan Jawa Barat sangatlah besar. Namun, hingga saat ini dampak keberadaan koperasi masih sangat kurang.
Oleh karena itu, setiap masukan dalam FGD hari ini akan sangat berarti sebagai bekal untuk menampung banyak hal yang harus dihadirkan dalam Raperda ini. Dengan begitu, pembahasan dalam FGD kali ini dapat menjadi dukungan penguatan terbentuknya Raperda.
“Apalagi salah satu masalah pengembangan koperasi adalah kurangnya literasi dan edukasi tentang koperasi. Bukan hanya di masyarakat, bahkan di para anggota koperasi pun belum tentu paham berkoperasi itu seperti apa. Maka masalah ini harus menjadi konsentrasi kita untuk memberikan pemahaman, sehingga apabila sudah mengetahui, selanjutnya mereka bisa mengerjakannya dengan baik,” ucapnya.
Dengan pemahaman dan regulasi yang ada, nantinya dalam Raperda ini peranan koperasi diharapkan mampu mendorong pendapatan asli daerah di Kota Bandung.
“Maka dari itu melalui kegiatan ini kita berupaya untuk dapat mengembalikan koperasi sebagai unit yang bisa meningkatkan usaha para anggota koperasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, H. Erwin, S.E., berharap hadirnya Raperda ini dapat menjadi pedoman bagi para pelaku koperasi dan masyarakat untuk merasakan dampak kebermanfaatan yang nyata dari keberadaan keberadaan koperasi, khususnya di masyarakat di tingkat bawah.
“Kebermanfaatan dari keberadaan koperasi di masyarakat, salah satunya, bagaimana mampu melepaskan masyarakat dari jerat bank keliling yang dikenal dengan istilah bank emok. Dimana, saat ini banyak masyarakat yang menjadi korban dari jerat rentenir dengan berkedok sebagai koperasi,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung lainnya, Hj. Siti Nurjanah, S.S., berharap, Raperda ini dapat turut memuat terkait pengawasan legalitas dari keberadaan koperasi di masyarakat.
Saat ini, kata dia, maraknya aktivitas rentenir berkedok koperasi kerap menyengsarakan masyarakat. Dalam Raperda ini harus juga memasukkan regulasi terkait bagaimana pengecekan dan pengawasan dari aktivitas koperasi-koperasi yang ada, terutama terkait legalitas keberadaan koperasi oleh pemerintah Kota Bandung.
“Karena saat ini, banyak lembaga yang secara perizinan sebagai koperasi, tapi pada pelaksanaan di lapangan justru sebagai rentenir, inilah upaya yang harus kita cegah, sehingga koperasi dapat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. (Permana)
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Tingkatkan Ketahanan Pangan, PT Dahana Ajak Siswa SMK Tanam Cabai Bersama
Pakai DIGI by bank bjb, Dapatkan Promo Menarik di Event FLEX-CON 2024
Konser Shela On 7, bank bjb Berikan Terbaik Bagi Nasabah
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa