TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM-Aksi pencurian tidak pernah memilih korbanya. Seperti yang terjadi di Kecamatan Cipatutah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 2 september 2022 lalu. Pencuri menggasak motor matic milik anggota TNI yang diparkir depan rumah. Anggota Babinsa ini tengah melaksanakan ibadah solat di Mesjid.
“Kejadianya 2 september lalu, saya kan lagi solat di mesjid. Motor pas pulang ilang. Padahal di parkir depan rumah,” kata Sersan Dua Rony Hamdani, anggota koramil 1225 Cipatujah di Mapolres Tasikmalaya (13/10/22).
Satu bulan lebih, pelaku inisial Y berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Dan Polsek Bantarkalong. Selain Y, total Polisi menangkap lima orang pelaku dengan seorang penadah. Mereka merupakan residivis kambuhan yang sudah sering keluar masuk penjara.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menuturkan, ke lima pelaku tersebut sering kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, diantaranya di Kecamatan Sodong, Culamega dan Cipatujah. Adapun modusnya dengan merusak lubang kunci dengan paksa.
“Korbanya memang ada anggota Babin, sisanya ada juga pelajar dan warga biasa. Kami upaya ungkap kasus ini sebagai bentuk pelayanan,” kata Ari, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Kamis (13/10/22).
Ari memaparkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya modus baru pencurian, yakni dengan membobol lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan paku yang dipipihkan di ujungnya.
“Modusnya merusak lubang kunci dengan kunci Leter T. Tapi ini ada yang baru juga, pelaku merusak kunci dengan paku,” tambah Ari.
Dari tangan seluruh pelaku, setidaknya diamankan 10 unit kendaraan sepeda motor. 8 unit kendaraas jenis matic dan 2 unit jenis bebek.
“Ada lima motor yang sudah ada pemiliknya, lima motor lainnya belim ada pemiliknya,” ucap Ari.
Pihaknya, masih melakukan pendalaman dalam kasus pencurian tersebut. Selain itu, kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seluruh pelaku, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kita jerat pasal 363 KUH pidana dengan ancaman 5 tahun penjara untuk pelaku, dan penadah pasal 480 KUH pidana lima tahun,” ucap Ari.
Para korban pencurian menyampaikan apresiasi atas kinerja polisi yang mengungkap kasus pencurian.
“Terimakasih pak Polisi, saya bisa dapat lagi motor yang hilang. Kaya mimpi saya pak,” Yudi Septian, salah seorang korban.(Anton)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa