TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM-Aksi pencurian tidak pernah memilih korbanya. Seperti yang terjadi di Kecamatan Cipatutah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 2 september 2022 lalu. Pencuri menggasak motor matic milik anggota TNI yang diparkir depan rumah. Anggota Babinsa ini tengah melaksanakan ibadah solat di Mesjid.
“Kejadianya 2 september lalu, saya kan lagi solat di mesjid. Motor pas pulang ilang. Padahal di parkir depan rumah,” kata Sersan Dua Rony Hamdani, anggota koramil 1225 Cipatujah di Mapolres Tasikmalaya (13/10/22).
Satu bulan lebih, pelaku inisial Y berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Dan Polsek Bantarkalong. Selain Y, total Polisi menangkap lima orang pelaku dengan seorang penadah. Mereka merupakan residivis kambuhan yang sudah sering keluar masuk penjara.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menuturkan, ke lima pelaku tersebut sering kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, diantaranya di Kecamatan Sodong, Culamega dan Cipatujah. Adapun modusnya dengan merusak lubang kunci dengan paksa.
“Korbanya memang ada anggota Babin, sisanya ada juga pelajar dan warga biasa. Kami upaya ungkap kasus ini sebagai bentuk pelayanan,” kata Ari, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Kamis (13/10/22).
Ari memaparkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya modus baru pencurian, yakni dengan membobol lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan paku yang dipipihkan di ujungnya.
“Modusnya merusak lubang kunci dengan kunci Leter T. Tapi ini ada yang baru juga, pelaku merusak kunci dengan paku,” tambah Ari.
Dari tangan seluruh pelaku, setidaknya diamankan 10 unit kendaraan sepeda motor. 8 unit kendaraas jenis matic dan 2 unit jenis bebek.
“Ada lima motor yang sudah ada pemiliknya, lima motor lainnya belim ada pemiliknya,” ucap Ari.
Pihaknya, masih melakukan pendalaman dalam kasus pencurian tersebut. Selain itu, kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seluruh pelaku, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kita jerat pasal 363 KUH pidana dengan ancaman 5 tahun penjara untuk pelaku, dan penadah pasal 480 KUH pidana lima tahun,” ucap Ari.
Para korban pencurian menyampaikan apresiasi atas kinerja polisi yang mengungkap kasus pencurian.
“Terimakasih pak Polisi, saya bisa dapat lagi motor yang hilang. Kaya mimpi saya pak,” Yudi Septian, salah seorang korban.(Anton)
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa