Pemusnahan rokok ilegal. (Foto: Istimewa)
BOGOR, FORMASNEWS.COM – Pemusnahan lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal tidak berhenti pada upaya menghilangkan barang sitaan dari peredaran. Di fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi GreenZone milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, material hasil penindakan Bea Cukai tersebut dikelola menggunakan teknologi yang memungkinkan sebagian material dimanfaatkan kembali dalam proses produksi semen.
Pendekatan itu dilakukan melalui teknologi co-processing yang diterapkan unit bisnis pengelolaan limbah Solusi Bangun Indonesia, Nathabumi. Teknologi tersebut memanfaatkan material tertentu sebagai bahan bakar dan/atau bahan baku alternatif dalam proses produksi semen.
Sepanjang Agustus 2026, Nathabumi menangani pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari wilayah Bogor, Jakarta, dan Banten.
Selain lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal, barang yang dimusnahkan mencakup sekitar 28 ribu rokok elektrik serta lebih dari 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol.
Pemanfaatan teknologi co-processing membuat proses pemusnahan memiliki dimensi yang lebih luas. Material yang memenuhi karakteristik dan persyaratan dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi maupun material alternatif, sementara proses pemusnahannya dilakukan pada tanur semen bersuhu tinggi.
General Manager AFR PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Budi Yuliadi Nugraha, mengatakan pengelolaan barang sitaan dalam jumlah besar perlu mempertimbangkan efektivitas pemusnahan sekaligus dampaknya terhadap lingkungan.
“Melalui metode co-processing, material dimusnahkan secara tuntas pada tanur semen bersuhu tinggi sekaligus dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan bahan baku alternatif dalam proses produksi semen. Dengan pendekatan ini, material tidak berhenti sebagai barang yang dimusnahkan, tetapi dapat dimanfaatkan kembali sesuai karakteristiknya,” ujar Budi.
Menurut dia, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular yang mendorong pemanfaatan kembali material dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam maupun metode pembuangan akhir.
Bagi industri pengelolaan limbah, konsep tersebut menjadi salah satu cara untuk mengubah cara pandang terhadap material yang sudah tidak dapat digunakan sesuai fungsi awalnya. Alih-alih seluruhnya berakhir sebagai residu, material tertentu dapat masuk kembali ke dalam rantai pemanfaatan melalui teknologi yang sesuai.
Dalam konteks barang sitaan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari penyelesaian BMMN setelah proses penindakan. Pemusnahan memastikan barang ilegal tidak kembali masuk ke pasar, sementara metode pengelolaannya diarahkan agar tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan penyelesaian BMMN harus dilakukan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapannya.
“Pengelolaan barang tegahan membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapannya. Karena itu, kami memastikan penyelesaian BMMN dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai,” ujar Hendri Darnadi.
Dukungan terhadap proses tersebut juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo. Dia menilai fasilitas dan kompetensi Solusi Bangun Indonesia turut membantu efektivitas pelaksanaan pemusnahan BMMN.
“Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin bersama Solusi Bangun Indonesia. Dukungan fasilitas dan kompetensi yang dimiliki perusahaan menjadi bagian penting dalam membantu pelaksanaan pemusnahan BMMN secara efektif,” ujar Ambang Priyonggo.
Kolaborasi antara Solusi Bangun Indonesia dan Bea Cukai tersebut memperlihatkan bahwa pemusnahan barang sitaan dapat ditempatkan dalam kerangka pengelolaan material yang lebih luas. Kepastian bahwa barang ilegal tidak kembali beredar tetap menjadi tujuan utama, sementara teknologi digunakan untuk memastikan proses pengelolaan dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
Solusi Bangun Indonesia, yang merupakan anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menyatakan akan terus memperkuat kapabilitas pengelolaan limbah dan barang sitaan melalui teknologi yang mendukung prinsip ekonomi sirkular.
Pendekatan ini diharapkan dapat mempertemukan tiga kepentingan sekaligus, yakni mendukung penegakan hukum terhadap barang ilegal, mengurangi dampak terhadap lingkungan, dan mengoptimalkan pemanfaatan material yang masih memiliki nilai guna. (red)
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa