Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono (kanan), sedang diwawancara wartawan saat MPLS di SMP Negeri 1 Cimahi, Senin (18/7/2022)./Foto : Dok Humas Pemkot Cimahi.
CIMAHI, FORMASNEWS.COM – Memulai tahun ajaran baru 2022/2023, sejumlah siswa/siswi baru SD, SMA dan MI menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Seperti yang dilakukan para siswa/siswi SMP Negeri 1 Cimahi, Kecamatan Tengah, Senin (18/7/2022).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi, Harjono menegaskan, MPLS yang dilaksanakan lima hari kedepan tahun ini harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Dimana siswa dilindungi dari tindakan yang mengarah terhadap perpeloncoan, kekerasan dan prilaku tidak wajar lainnya.
“Kami sudah mengedarkan surat edaran bahwa MPLS harus di lakukan sesuai dengan aturan Permendikbud RI. Untuk itu kami dari jajaran Disdik Kota Ciamahi mengingatkan tidak boleh ada lagi perpeloncoan, dan tindakan yang mengarah tidak wajar,” ujarnya di SMPN 1 Cimahi.
Dikatakan Harjono, sejalan dengan MPLS yang sekarang ini tengah di sekolah pihaknya mengingatkan, apabila ada sekolah yang melanggar, akan memberikan sanksi tegas. MPLS, kata dia, harus diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan mengedukasi terhadap para siswa.
“Kalau ada pelanggaran kami akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolahnya sebagai penanggungjawab,” tutur Harjono.
Sementara itu, berdasarkan data dari Disdik Kota Cimahi, jumlah siswa di SMP Negeri tahun ini sesuai kuota mencapai sekitar 4.031 orang. Dari total lulusan SD tahun ini mencapai sekitar 8.300 siswa. Dari jumlah itu, diterima 4.000 sesuai kuota yang ada. Sebanyak 50 persen dari lulusan SD 8.300, masih belum tertampung.
“Dari total lulusan SD tahun ini, ada sekitar 500 lebih siswa yang tidak mendaftar pada masa PPDB tahap pertama maupun tahap kedua. Tidak diketahui alasannya apa mereka tidak mendaftarnya. Apakah ke pesantren, atau ke luar Cimahi,” tambah Harjono.
Adapun lulusan SD yang tidak tertampung di sekolah negeri, mereka melanjutkan pendidikannya ke sekolah swasta maupun pendidikan keagamaan lainnya. Seperti, ke sekolah swasta atau pesantren. Namun, yang pasti pihaknya memastikan semua anak di Kota Cimahi bisa memperoleh pendidikan wajib belajar 9 tahun.
Siswa yang daftar ke SD Negeri di Kota Cimahi tahun ini ada sekitar 5.900 anak. Jumlah tersebut selisihnya sangat jauh dengan hasil ke lulusan sekitar 8.300 siswa dan selisihnya sekitar 2.000. Hal ini akan berdampak terhadap guru yang mengajar, sehingga harus ada rotasi. Karena nantinya akan ada guru yang tidak mendapat jam mengajar.
“Penerimaan PPDB tahun ini, Disdik Kota Cimahi membagi pendaftaran ke dalam dua tahap. Tahap pertama dibuka untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua hingga jalur prestasi. Sementara tahap kedua khsusu untuk jalur zonasi,” tegas Kadisdik Kota Cimahi, Harjono. (Red)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa