DPRD Kota Bandung, saat menggelar rapat paripurna dengan dua agenda usulan jabatan kepala daerah, di Ruang Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (4/3/2022)./Foto : Jaja
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengajuan usulan Wakil Wali Kota Bandung H. Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung, sisa masa jabatan 2018-2023. Dalam rapat itu, juga diusulkan pemberhentian Yana sebagai Wakil Wali Kota Bandung, masa jabatan 2018-2023, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (4/3/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Ade Supriadi, S.E., didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha D.H., S.H., dan diikuti anggota DPRD Kota Bandung yang hadir secara langsung maupun virtual.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, serta pejabat terkait. Sedangkan Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, AT., M.M. dan Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.,berhalangan hadir karena sedang sakit.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Ade Supriadi mengatakan, sebagaimana ketentuan Pasal 173 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 179 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Disebutkan bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur untuk disahkan pengangkatannya sebagai Wali Kota.
Berdasarkan kesepakatan Rapat Bamus DPRD Kota Bandung pada 2 Maret 2022, maka dilaksanakan pengumuman usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Wali Kota Bandung menjadi Wali Kota Bandung sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Dalam rapat itu, di usulkan pemberhentian sebagai Wakil Wali Kota Bandung masa jabatan tahun 2018-2023.
“Rapat paripurna ini, secara resmi kami mengumumkan yang pertama, mengusulkan pengangkatan dan pengesahan Wakil Wali Kota Bandung atas nama H. Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Dua, usulan Pemberhentian H. Yana Mulyana sebagai Wakil Wali Kota Bandung masa jabatan Tahun 2018-2023,” ucap Ade.
Lebih lanjut Ade Supriadi menyatakan, rapat paripurna yang digelar ini merupakan tahapan lanjutan setelah DPRD Kota Bandung menerima Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-92 Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, yang diterima tanggal tanggal 8 Februari 2022.
Seperti diketahui, pada 16 Desember 2021 yang lalu DPRD Kota Bandung telah menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama H. Oded Mohammad Danial, S.A.P, karena telah meninggal dunia.
Pimpinan DPRD menyampaikan surat pengajuan pemberhentian Wali Kota Karena meninggal dunia ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentiannya. Maka itu, sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut juga, dilaksanakan penandatanganan berita acara dengan telah dilaksanakannya pengumuman usulan pengangkatan Wali Kota dan Pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung. Penandanganan itu, disaksikan lansung Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (**)
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa