Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. (Foto : Dok Humas Pemkot Bandung)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, terus berupaya agar masyarakat bisa memperoleh sertifikat tanah semakin mudah dan cepat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah satu upayanya, Pemkot Bandung dan Kantor BPN Kota Bandung melaksanakan Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dirangkaikan dengan Satuan Tugas Wilayah Kota Bandung Tahun 2022.
“Hari ini saya, Kepala Kantor telah melantik sebagai panitia ajudikasi dan satuan tugas fisik, yuridis juga administrasi PTSL tahun 2022 wilayah kerja Kota Bandung. Atas kepercayaannya diharapkan melaksanakan tugas dengan baik, ” ujar Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin, Jumat (25/2/2022).
Dikatakan Andi, hadirnya tim ajudikasi memiliki asas manfaat untuk masyarakat guna mempercepat hak untuk mendapatkan sertifikat. Sehingga untuk anggota di kelurahan, Kecamatan menjadi penentuan lokasi. Maka itu, pihaknya berharap tahun ini Kota Bandung mampu melengkapi bidang tanah yang belum terdaftar.
“Kami meminta masyarakat yang belum memiliki sertifikat untuk segera mendaftarkan melalui program PTSL. Sekali lagi, saya minta masyarakat yang belum punya sertifikat agar segera mendaftarkan. Dukungan Pemkot dan BPN diharapkan succes story sebagai kota lengkap,” Katanya.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mendukung atas terbentuknya tim tersebut. Pihaknya, berharap percepatan sertifikat bagi masyarakat bisa dilakukan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas haknya.
“Tentunya atas nama Pemkot Bandung saya mengucapkan terimakasih. Kita bisa bersama hadir dalam pelantikan panitia ajudikasi satgas wilayah Kota Bandung,” katanya melalui aplikasi Zoom Meeting.
Dengan dilantiknya para petugas ajudikasi semua bisa mempercepat proses pendaftaran tanah di wilayah Kota Bandung. Ini memberikan dampak positif kepada masyarakat untuk kepastian hukum atas hak warga yang semakin jelas atas kepemilikan tanahnya.
“Saya harap di kewilayahan bisa membantu sepenuhnya petugas di lapangan menunjukan batasnya dan informasikan kepada masyarakat agar segera melakukan proses sertifikat tanah. Sesuai dengan aturan regulasi yang ada disertai bukti lengkap,” tuturnya. (Yan)
IKWI Jabar dan Kimia Farma Gelar Kesehatan Gratis
PT PNM Area Ciamis 3, Lakukan Sosialisasi Temu Usaha Nasabah Mekaar
Dukung Ekonomi Hijau, bank bjb Tawarkan Sukuk Pemerintah ST011
bank bjb Gelar Grand Final Young Entrepreneur Success Zone 2023
Dukung Sektor Perumahan, bank bjb Tandatangani PKS KPR 27 Pengembang
bank bjb Raih Best Regional Bank, CNBC Indonesia Awards 2023
Gerakan Pangan Murah, Cabai Rawit Rp70 Ribu per Kilogram
Kembangkan Bisnis Konveksi Kaos, Pemkot Bandung Bakal Gelar Pelatihan
Pempek Rama: 35 Tahun Sukses Goyang Lidah Orang Bandung
Festival Kuliner Kenamaan, Kembali Gelar di Kota Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa