Birms Pemkot Bandung, yang menginput proyek pengadaan jasa sewa bunga angrek untuk ruang ruang pimpina di DPR Kota Bandung. (Foto :Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM-Pernyataan Kepala Bagian umum (Bagum), Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bandun, Aep Indra Gunadi soal proyek penyedia jasa peralatan dan perlengkapan kantor berupa sewa bunga angrek tahun 2019, senilai Rp. 111.99.624.,- tidak bisa dibayarkan karena tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggara (DPA). Mendapat, tanggapan serius dari pelaksana CV. Previa selaku penyedia kegiatan tersebut.
Salah seorang pengurus dari CV. Previa yang tidak mau disebutkan namanya lewat WhatsApp, Rabu malam (28/4/2021) mengatakan, kepala Bagum Sekretariat DPRD Kota Bandung, tidak bisa lepas tangan atas kegiatan tersebut. Karena, secara kedinasan dia harus konsekwen. Jangan beralasan dan memberatkan kepada kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan alamarhum Abah Djaja.
Surat Perjanjina Kontrak (SPK) proyek pengadaan jasa sewa bunga angrek untuk ruang ruang pimpina di DPR Kota Bandung. (Foto :Ist)
Konsekwensi Dinas itu, harus dipertanggung jawabkan karena secara resmi pekerjaan sewa jasa bunga anggrek itu nyata adanya. Hal itu, terbukti dengan adanya di Birms Pemerintah Kota Bandung. “Secara logika tayangan pekerjaan Birms itu, merupakan usulan Dinas dalam hal ini Bagum Sekretariat DPRD Kota Bandung. Maka, atas dasar itu pejabat pengganti Kepala Bagum Sekretariat Dewan harus professional dan jangan beralibi,” tuturnya.
Karena itu, dengan menayangkan atau di imput Birms berarti pihak Bagum Sekretariat DPRD Kota Bandung sudah mengambil Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari Balap, Kode RUP nya, baru dimasukin ke Birms.” DPA nya disitu, sudah ada dan jelas. Cuma kendalanya kalau memang misalnya DPA nya ada kesalahan Kode Rekening (Kodrek) atau kesalahan nama dengan salah ketik, itu memang menjadi kendala. Tidak bisa dilanjutkan, dan harus dibatalkan,” ungkapnya.
Untuk itu, dengan pernyataan pejabat Bagum pengganti, tidak rasional kalau kegiatan sewa jasa bunga anggrek tidak ada DPA nya. Pekerjaan itu, DPA nya ada, yaitu meliputi Sewa Sound System (700 unit), sewa karpet (16.000,00 Meter). Belanja sewa Infokus, Layar, sewa LCD dan Screen (45.00 unit/hari). Belanja sewa bahan/ Bibit tanaman, Penempatan Bammus, Banggar, Loby dan Ruang Ketua, Sewa Bungan Anggrek (400,00 Tangkal) penempatan ruang – ruang pimpinan dan bagian gedung.
Bukan hanya itu, Surat Perjanjian Kontrak (SPK) juga, sudah dikeluarkan dengan pembayaran langsung (LS) pada tahun anggaran 2020, dengan nomor bukti : 005/KUIT_SA/PR.XI/2020, Kodrek :4.05.4.05.04.02.01.035.2.2.10.10. “Olehkarena itu, dengan pernyataan pejabat Bagun penganti, yang dinilai akan membawa dampak kurang baik tehadap perusahaan, CV. Previa, berencana akan mengadukan masalah ini ke pihak lembaga keberatan konsumen,” tegasnya. (Yat)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa