Gedung DPRD Kota Bandung. (Foto :Yat)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Kegiatan penyedia jasa peralatan dan perlengkapan kantor berupa sewa bunga angrek, untuk ditempatkan diruang –ruang pimpinan dan bagian gedung DPRD Kota Bandung tahun 2019 dari hasil penawaran sebesar Rp. 111.99.624. Bagaimanama pun juga, Sekretariat Bagian umum (Bagum) DPRD Kota Bandun tidak bisa dibayarkan. Pasalnya, kegiatan tersebut tidak ada Dalam Dokumen Anggaran (DPA).
Kepala Bagum Sekretariat DPRD Kota Bandung, Aep Indra Gunadi mengatakan hal itu, menyikapi adanya kegiatan proyek di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandung tahun anggaran 2019. “ Kegiatan penyedia jasa sewa bunga angkrek itu, pelaksananya CV. Previa. Saat itu, kepala Bagumnya Alamarhum Djadja Nurjaman atau yang akrab dipanggil Abah,” ujarnya ketika di hubungi di kantornya, Selasa (27/4/2021).
Dikatakan Aep, terkait dengan kegiatan sewa jasa anggrek pihaknya kedatangan pihak ketiganya untuk menagih kegiatan tersebut. Pihaknya, bingung kenapa ada penagihan jasa sewa anggrek. “Padahal setelah dilihat kegiatan tersebut tidak ada DPA nya. Sehimngga, pihaknya bingung mau dibayar apa, karena kegiatan jasa sewa bunga angrek tidak ada di DPA,” tambah Aep.
Karena berdasarkan Permendagri Nomor : 13, bila tidak ada DPA nya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak boleh melakukan perakitan atau perjanjian kontrak dengan pihak manapun. “Sepereti yang terjadi dalam kegitan jasa sewa anggrek 2019, kegiatan ini tidak ada dalam DPA. Sehingga dirinya bingung, karena dari sisi legal pormal tidak ada, jadi apa yang mau dibayarkan,” tegas Aep.
Kemudian, Abah misalkan, melakukan proyek tersebut di ijonkan dan pembayarannya di anggarkan di perubahan 2019. Perubaan hanya satu bulan apakah keburu tidak, semuan itu akan memakan waktu. “Begitu juga, soal Gasebo yang juga sama persoalannya dengan kegiatan jasa sewa angrek. Ini juga tidak ada dalam DPA. Semuan itu, jaman Abah. Kalau dirinya, duduk jadi Bagum baru beberapa bulan ini,” katanya.
Untuk itu, lanjut Aep dari sisi anggaran jelas kegiatan sewa jasa bunga angrek tidak bisa dibayarakan. “Terkecuali kegiatan fisik, misalnya mengerjakan penbangunan gedung sekolah, tapi diakhir tahun tidak terbayarkan karena waktunya tidak cukup, sehingga lewat tahun. Mungkin saja, pekerjaan sudah selesai tapi diakhir tahun belum sempat mencairkan. Kondisi itu, bisa ditanggihkan asalkan ada audit BPK.
Kemudian, nanti laporan itu sama BPKA Kota Bandung direkom dulu dari sisi data lain sebagainya. Hasil rekom kemudian disampaikan ke BPK -RI pada masa waktu pemeriksaan. Hasil akhir pemeriksaan BPK -RI, yaitu audit BPK bahwa kegiatan ini belum tebayarkan. Sehingga kegiatan fisik itu, menjadi piutang pemerintah daerah. “Itu pasti bisa dibayar. Tapi kalau jasa sewa angrek susah, karena tidak mengetahui apakah sewanya satu tahun, dan pembayarannya, seperti apa. Apakah tiga bulan sekali atau catur wulan. Makanya, dalam persoalan ini sesuai perintah Pak Sekwan di serahkan kepada keluarga almarhum,” tutur Aep. (Yat)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa