Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial. (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana merelaksasi sejumlah sektor. Namun di sisi lainnya, Pemkot Bandung juga bakal mempertegas penindakan pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Adapun beberapa sektor usaha yang bakal diberi kelonggaran, di antaranya usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak-anak.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, selain itu juga akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021. “Dalam revisi itu juga, nantinya tidak hanya menyoal konten yang berkenaan dengan relaksasi ekonomi. Namun, disertai dengan sanksi penindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar,” pernyataan itu tertuang dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Pendopo Kota Bandung, Jumat (5/3/2021)
Dikatakan Oded, Relaksasi yang diberikan berharap keputusan untuk penambahan relaksasi ini bisa memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi. Namun, dia mengingatkan masalah kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini pun tak lantas diabaikan. “Sebagai gugus tugas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan,” ucap Oded.
Selain relaksasi untuk usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak, dalam Perwal terbaru nanti rencananya bakal memajukan jam operasional pusat kebugaran. Dari semua buka pukul 08.00 WIB akan dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB. Dalam Perwal baru nanti sanksi bagi pelanggar khususnya tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari. Melainkan, apabila sudah disegel maka tempat tersebut otomatis ditutup operasionalnya selama dua pekan.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, aturan selama penanganan Covid-19 sudah sangat jelas dan diyakini telah dipahami oleh semua pihak. Tanpa terkecuali oleh pengelola Cafe ataupun tempat hiburan yang selama ini menjadi langganan pelanggar.
Oleh karenanya, Ema menyatakan pada revisi Perwal nanti relaksasi penambahan jam operasional tempat hiburan masih belum diberikan. Sehingga waktu maksimal untuk operasional di tengah pandemic Covid-19 ini tempat hiburan tetap pukul 21.00 WIB. “Di dalam perwal sudah jelas, mana ringan, sedang, dan berat. Saya pikir tidak ada ruang perdebatan. Kalau mereka sudah melanggar, bekukan dulu. Kalau masih melanggar ya langsung dicabut,” jelas Ema.
Ema menuturkan, bagi pengusaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak yang ingin mulai beroperasi bisa kembali mengajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Untuk selanjutnya bakal ditindaklanjuti guna memastikan standarisasi protokol kesehatannya terpenuhi. “Untuk jam operasional kedua bakal diatur kemudian secara terperinci dalam revisi Perwal. Namun khusus lokasi usaha yang berada di dalam area pusat perbelanjaan atau mal tentunya menyesuaikan dengan jam operasional tempat tersebut,” tegas Ema. (Asp/Yat)
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa