Panetera PN Subang, saat akan melakukan eksekusi tanah dan bangunan, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Cigadung, Rabu (6/12/2020). Foto :ist.
SUBANG, FORMASNEWS.COM- Pengadilan Negeri (PN) Subang melakukan eksekusi tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Cigadung, Subang tepatnya didepan gedung Islamic center Subang, Rabu (6/12/2020).
Eksekusi tanah dan bangunan SHM Nomor : 924 seluas 450 M2 tersebut dipimpin langsung Endang Sumarno Panitera PN Subang, yang dibantu pengamannya oleh puluhan personil dari Polres Subang. Walau sempat sedikit a lot, karena ada upaya perlawanan dari pihak termohon, akhirnya pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Subang dapat diselesaikan.
“Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan ini, adalah permintaan dari hak tanggungan dari balai lelang,” ujar Endang Sumarno SH.
Sumarno juga, membenarkan bahwa pada pelaksanaan eksekusi sempat sedikit alot, dan itu biasa dan wajar karena pihak termohon dan pemohon masing-masing saling mempertahankan. “Sebenarnya ada dua SHM dilokasi ini, dan keduanya berdasarkan hasil keputusan balai lelang. Namun pihak pemohon baru mengajukan satu yang dilakukan eksekusi,” tuturnya.
Bangunan, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Cigadung yang akan di eksekusi Rabu (6/12/2020). Foto :ist.
Sementara itu Dede Sunarya SH. MH, selaku kuasa hukum dari H. Jubaedi SE sebagai pemilik tanah dan bangunan berdasarkan hasil pemenang lelang di kantor pelayanan kekayaan dan Lelang Negara Purwakarta. Dengan risalah lelang nomor 031/2016 yang dibuat dihadapan Nandang Hidayat SH. Sebagai Tim Pelaksana Lelang dan pemenang lelangnya adalah H. Jubaedi SE.
Tambah Dede, Sebenarnya Sdr. H. Jubaedi SE memiliki 2 kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan dari hasil pemenang Lelang yaitu SHM no. 925 seluas 450 M2 dan yang satunya sertufikat SHM nomor 831 seluas 710 M2. Dan berdasarkan berita acara lelang semuanya sudah dibalik namakan atas nama pemenang lelang dikantor BPN Subang.
Dikatakan, Dede Sunarya SH.MH, pihak pemenang lelang telah dua kali pengajuan permohonan eksekusi kepada pihak PN Subang, dan keluar penetapan eksekusi pertama no. 2 tahun 2017. Namun tidak sempat dilakukan eksekusi’ karena terjadi 3 kali gugatan oleh Beben cs kepada Bank Mega dan ketiga perkara tersebut sudah terbit Putusan Incraht dan dimenangkan oleh tergugat.
Tegas Dede, dari ketiga Putusan Incraht tersebut selanjutnya pihak pemilik sartupikat H. Jubaedi SE mengajukan permohonan eksekusi kembali kepada PN Subang. “Pelaksanaan eksekusi untuk pengosongan tanah dan bangunan yang tadi dilakukan oleh PN Subang, merupakan lanjutan yang sebelumnya sempat terhenti,” tambah Dede.
Lebih lanjut Dede Sunarya SH. MA, menanggapi soal keberatan dari pihak penggugat yang tadi sempat menghalangi proses pelaksanaan eksekusi oleh PN Subang.
“itu merupakan hak setiap masyarakat untuk mengajukan keberatan, soal dikabul dan benar tidaknya itu pengadilan yang memutus. Hanya kami dari pemohon eksekusi mengacu pada dokumen lelang, tiga putusan yang sudah ada dan 2 penetapan pengadilan. Oleh karena itu kami hanya meminta kepastian hukum atas keputusan dan penetapan yang sudah dikeluarkan pihak pengadilan”. Tutur Dede
Selanjutnya menanggapi soal perbedaan alamat di sertifikat dan batas luas, Dede pun menjelaskan sebenarnya pihaknya sudah sudah mengajukan pengembalian batas kepada pihak BPN, namun pihak petugas BPN tidak bisa melakukan pengukuran karena dihalangi, dan tadi pun pada saat pelaksanaan eksekusi sebenarnya akan dilakukan pengukuran namun tetap dihalangi sehingga pihak petugas BPN tidak bisa melaksanakan pegukuran.
“Adapun soal tentang soal beda nama alamat, itu karena sudah terjadi perubahan nama jalan saja, yang padasarnya objek sertifikat SHM No. 925 dan sertufikat SHM No. 831 masih itu-itu juga,” tegas Dede. (SONY)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa