Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad. (Foto : Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor: 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Kesehatan Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Pergub, bertujuan untuk Pemulihan ekonomi dan sosial akibat pandemi disertai penanganan COVID-19 yang komprehensif.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, dalam Pergub tersebut, tertuang 14 indikator yang menentukan risiko kesehatan masyarakat di kabupaten/kota.
Ke-14 indikator terbagi dalam tiga aspek, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan. Mulai dari jumlah kasus terkonfirmasi, kasus probable, meninggal dunia dari kasus terkonfirmasi, meninggal dunia dari kasus probable, terkonfirmasi sembuh, positivity rate, jumlah tempat tidur di ruang isolasi, sampai angka kematian per 100.000.
“Setiap indikator kesehatan masyarakat diberikan penilaian dan pembobotan. Seperti kita ketahui ada empat zona risiko, yakni risiko tinggi atau merah, risiko sedang atau oranye, risiko rendah atau kuning, dan tidak terdampak atau hijau,” kata Daud, Sabtu (15/8/2020).
Dikatakan Daud, Zona risiko kabupaten/kota dikeluarkan langsung oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nasional secara berkala setiap minggu. Jadi, zona risiko ini bergerak dinamis. Untuk itu, Pemerintah kabupaten/kota diimbau menyajikan data sebaran jumlah kasus suspek, probable, dan terkonfirmasi COVID-19 per kecamatan yang divalidasi secara periodik setiap dua minggu.
“Dengan zona risiko ini, pemerintah kabupaten/kota harus menyesuaikan penerapan AKB. Pembatasan kegiatan dan mobilitas warga ditentukan oleh zona risiko ini,” ucapnya.
Daerah berstatus Zona Merah misalnya, harus menutup fasilitas pendidikan. Aktivitas bisnis pun ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, perdagangan bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar. Begitu juga, untuk daerah Zona Oranye. Agar tetap melakukan pembatasan penumpang dan penerapan protokol kesehatan pada sarana transportasi publik dengan ketat.
Untuk daerah berstatus Zona Kuning, industri dan tempat olah raga dapat dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas layanan kesehatan dibuka secara normal dan kegiatan keagamaan terbatas dapat dilakukan.
Sedangkan daerah berstatus Zona Hijau dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga industri, aktivitas bisnis, dan kegiatan keagamaan.
“Perlu kami tekankan bahwa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bukan kembali ke kehidupan normal. Selama vaksin dan obat belum ada, protokol kesehatan harus diterapkan dalam semua kegiatan. Pakai masker, jaga jarak, dan sering cuci tangan dengan sabun,” kata Daud. (Yat)
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa