Kuasa hukum pengurus DKM Mesjid besar Al'Mutaqin Kantor Pengacara Dede Sunarya, SH, sedang berbicara soal gugatan ahli waris, Selasa (11/2/2020). Foto : Istimewa.
SUBANG, FORMASNEWS.COM- Para pengurus DKM Mesjid besar Al’Mutaqin Desa Binong Kecamatan Binong Kabupaten Subang, yang ke dua kalinya harus mempertahankan di Pengadilan Negeri (PN) Subang atas gugatan yang mengaku ahli waris Ama Rusdi yaitu Ade Yoyop Bin Moch. Rusdi.
Menurut Asep Kundrat salah seorang pengurus DKM Mesjid Al’Mutaqin yang mewakili ketua H. N. Agus Taruna untuk mendapingi para tergugat di PN Subang membenarkan bahwa saat ini aset tanah mesjid Al’Mutaqin yang dikelola-nya sedang mendapat gugatan lagi dari seseorang yang mengaku sebagai akhli waris dari Ama Rusdi.
Dikatakan, Asep dirinya tak abis pikir yang menjadi dasar gugatan akhli waris untuk menggugat. Padahal mesjid itu berdasarkan sepengetahuan dirinya, sebelumnya dirinya lahir masjid itu sudah ada. Begitu juga, tanah mesjid Al’Mutaqin hasil dari beberapa orang yang memberikan wakap dan iuran msyarakat.
“Oleh karena itu, untuk proses gugatan hukum atas masjid sebagaimana keputusan rapat DKM Mesjid Al’Mutakin telah dikuasakan kepada Kantor Pengacara Dede Sunarya SH,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Pra pengurus DKM Mesjid besar Al’Mutaqin poto bersama, Selasa (11/2/2020). Foto : Istimewa.
Sedangkan menurut Oding Nasrudin selaku Kepala KUA Kecamatan Binong mengungkapkan bahwa kehadirannya untuk memenuhi undangan dari PN Subang, dikarenakan tugas sebagai ASN dilingkungan Departemen Agama, yang selalu siap dan harus taat terhadap hukum.
“Perihal kedudukan kantor KUA Binong, telah berdiri sejak tahun 1958. Adapun soal gugagat kita hadapi saja, karena KUA memiliki bukti dan catatan kuat tentang proses wakap yang sesui dengan mekanisme, dokumen mulai dari AW, PAW sebagai penganti wakap masih ada, dan sudah jelas memiliki sertipikat wakap,” tutur Oding.
Sementara itu Dede Sunarnya SH, ketika ditemui dikantornya membenarkan bahwa dirinya saat ini sebagai kuasa hukum dari tergugat Yayasan Al’Mutaqin dan KUA Kecamatan Binong. Sebagai kuasa hukum, dirimya sudah menerima panggilan pertama dari PN Subang terhadap tergugat 2 yaitu pihak KUA Binong.
Dede pun menjelaskan bahwa menurut kajian hukum dirinya bahwa yang mengaku akhli waris dari (Alm) Moc.Rosdi melalu pengacaranya dipandang lemah. “Lokus aset tanah yang digugat oleh penggugat bias dan tidak jelas, karena berdasarkan fakta data sartupikat bahwa areal aset tanah DKM Mesjid Al’Mutakin memiliki 2 sertipikat, dan perolehannya pun bukan wakap hanya dari satu orang yang disebutkan oleh penggugat yang tercantum dalam gugatan perkara. Selain itu penyebutan alamat tergugat serta batas-batas tanah pun terjadi kekeliruan,” jelasnya.
Selain itu, masih ada beberpa beberapa kelemahan penggugat lainnya yang akan kami samapaikan nanti pada persidangan di PN Subang.
Lebih lanjuut, Dede menyatakan, momentum terjadinya gugatan terhadap sarana ibadah seperti Mesjid Al’Mutaqin ini, harus menjadi perhatian dan pelajaran bagi pemerintah dan msyarakat. Agar jangan hanya memperhatikan pembagunannya saja, namun tertib administrasi kepemilikan aset sarana ibadah itupun sangat penting. (Sony).
Editor : Yat
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa