Kepala Bidang Pengendalian Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara berbicara soal aturan derek Kendaraan pelanggar Parkir, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (11/2/2020).
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung masih menggodok rancagan Peraturan Daerah (Perda) penderekan bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Selain menegakan ketertiban berlalulintas, aturan ini disiapkan sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan.
Kepala Bidang Pengendalian Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyatakan bahwa tujuan dari aturan tersebut tak lain guna memberikan efek jera kepada para pengendara yang kerap memarkir kendaraan di sembarang tempat.
“Di awal kita inovasi penempelan stiker tapi tidak ada efek jera. Dengan menggembok juga tidak ada efek jera. Malah dengan gembok ini juga kami dua kali kerja karena setelah digembok pelanggarnya datang hanya buat surat perjanjian terus kami datang lagi buka gembok. Terus cabut pentil juga sama tidak ada efek jera,” ucap Asep di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (11/2/2020).
Asep menuturkan bahwa dalam rancangan aturan derek yang tengah digodok tersebut tidak hanya memindahkan kendaraan ke tempat penampungan sementara, yang kini sudah dipersiapkan di area Leuwipanjang. Namun, juga memberlakukan sejumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
Sebagai rancangan awalnya, bagi pelanggar kendaraan ruda dua atau roda tiga dikenai denda sebesar Rp 245.000 per tindakan dengan ditambah biaya inap Rp 136.000 per malam. Kemudian bagi mobil atau roda empat dijatuhi denda pertindakan pelanggaran sebesar Rp 525.000 dan biaya inap Rp 304.000 per malam. Kemudian kendaraan yang lebih dari roda empat didenda Rp 1.050.000 per tindakan dan biaya inap per malamnya Rp 124.000.
“Angka ini masih sementara yang ada di Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan sudah berdasarkan kajian. Kami di sini bukan untuk mencari PAD tapi memberikan efek jera,” tegasnya.
Guna menghindari adanya penyimpangan, sambung Asep, pelanggar yang ditindak tidak membayar dendanya kepada petugas. Namun, harus menyetorkannya kepada salah satu bank. Bahkan untuk mengurusi pelanggarannya pun melalui sebuah aplikasi khusus.
“Sebelum Perda derek keluar kami siapkan aplikasi. Misalnya kalau diderek itu kami akan berikan informasi ke warung terdekat atau ke tempat yang terlihat. Kami buat aplikasi nanti pelanggar itu harus pakai aplikasi itu, kemudian bayarnya ke BJB, jadi cashless untuk menghindari yang tidak diinginkan,” bebernya.
Asep memaparkan, masyarakat harus lebih jeli menggunakan tempat parkir. Selain tempat parkir resmi yang dilengkapi dengan petugas, juga harus memperhatikan rambu-rambu di sekitar lokasi parkir.
“Contohnya seperti di dekat RSHS, Cikapayang, Dipatiukur dan banyak lagi yang biasa kami tertibkan. Menurut hemat kami itu (derek) adalah hal positif dalam rangka penertiban parkir yang menghambat lalu lintas,” ungkap Asep. (**).
Editor : Yat
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa