Terdakwa Haris P Nababab sedang sidang pemeriksaan saksi atas dugaan perkawinan terhalang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (21/2/2019). (Foto : P. Joni Manalu).
KAB. BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Piter Simatupang, SH dan Wawan Suryawan, SH, kuasa hukum Haris P Nababan terdakwa perkawinan terhalang sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHPidana, meminta Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kanwil Provinsi Jawa Barat, menindak tegas Adang Solihin mantan penghulu Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Solokan Jeruk yang pada tahun 2014 telah menandatangani Blanko Kosong surat rekomendasi untuk numpang nikah di Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.
Permintaan, untuk menindak tegas kepada Kepala Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, karena Kepala Kantor Kemerntrian Agama Kabupaten (Kemenag) Bandung, tidak respon terhadap tindakan dugaan pelanggaran anak buahnya. Bukan hanya itu, tidak responya Kepala Kemenag Kabupaten Bandung, untuk meminta saksi ahli yang digelar dalam persidangan Pra Pradilan (Prapid) bulam lalu tidak mau menghadirkan sebaga saksi ahli, sekalipun sudah dibuat surat permohonan resmi oleh penasehat hukum terdakwa. Sehingga, meminta Kemenag Jabar untuk menindaknya.
Buku Nikah atas Nama Aris Marwan bin Holis Gunawan dengan Nomor Register, 1322/73/XI/2014 ternyata milik orang lain atas nama Utep Ahmad Jainudin bin Ahmad. Dalam buku Nikah tersebut, yang berbeda hanya nama dan alamat tempat tinggal. (Foto: P.Joni Manalu)
“Surat rekomendasi itu, diberikan kepada Aris Marwan Bin Holis Gunawan (Orang yang sama Red). Padahal Adang Solihin, sejak tahun 2012 sudah dimutasi ke KUA Kecamatan Ciparay hingga saat ini. Akibat prbuatan Adang Solihin, kini Haris P Nababan, harus meringkuk di rumah tahanan dan menjadi orang pesakitan,” ujarnya kepada Formasnews.com, usai sidang pemeriksaan saksi dengan Perkara Pidana Nomor: 049/Pid.B/2019/PN.Blb yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (21/2/2019).
Selain, Adang Solihin Kepala Kementrian Agama Kanwil Jabar juga, harus menindak dan memberikan sangsi kepada mantan Kepala KUA Pacet Drs.H. Dadang Ruhiyat, MSi yang sekarang sudah menjadi Kepala KUA Kecamatan Cangkuang. Karena, Dadang ini juga, telah mengeluarkan buku nikah dan menandatangani tanpa syarat administrasi yang lengkap dan hanya berdasarkan surat domisili yang ke absahnnya diragukan.
KTP atas Nama Haris P Nababan (Foto: P Joni Manalu)
Atas kecorobohannya, buku nikah yang ditandatanganinya atas Nama Aris Marwan bin Holis Gunawan dengan Nomor Register, 1322/73/XI/2014 ternyata milik orang lain atas nama Utep Ahmad Jainudin bin Ahmad. Dalam buku Nikah tersebut, yang berbeda hanya nama dan alamat tempat tinggal.
Nama terdakwa, adalah Haris P Nababan sesuai KTP dan Akta Kelahirannya beralamat di Perumahan Permata Kopo Sayati. Namun, yang bersangkutan mejadi terdakwa berdasarkan alat bukti permulaan, yang dijadikan kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung untuk menjadikan, Haris P Nababan terdakwa adalah buku nikah atas nama Aris Marwan bin Holis Gunawan.
Sementara untuk buku Nikah atas Nama Utep Ahmad Jainudin bin Ahmad hanya pembanding saja yang di terbitkan oleh KUA pacet.
Semua itu, terungkap dalam persidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan sidang pemeriksaan saksi atas dugaan kasus pernikahan terhalang dengan terdakwa Haris P Nababan sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHPidana. Sidang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wiyono, SH dan didampingi Hakim anggota Yose Ana Roslinda, SH, MH dan Ojo Sumarna, SH, MH, masih agenda menghadirkan kedua saksi untuk dilakukan pemeriksaaan. Sementara, dalam sidang tersebut sebagai Panitera Pengganti Rahayu, SH.
Untuk konpirmasi ke Kemenag Kabupaten Bandung, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. Sementara, Kepala Humas Kemenag Jabar, Holis terkait persoalan ini, pihaknya akan koordinasi dengan pimpinan. “Tapi biasanya kalau ada informasi seperti ini, pimpinan menyuruh ke bagian Humas mengecek kelapangan kebenarannya,” tegas Holis. (P.Joni Manalu).
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa