Kapolres Garut AKBP. Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si. (Foto : Antho DR Awit)
GARUT, FORMASNEWS.COM- Menindak lanjuti maraknya laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait peredaran barang haram/obat-obatan keras terbatas di Kabupaten Garut, Polres Garut Polda Jabar terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan para tersangka/pelaku pengedar barang haram.
Kapolres Garut AKBP. Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Res Narkoba AKP. Juntar Hutasoit, SH, MH mengatakan, uapaya yang terus dilakukan Kapolres beserta jajarannya, pada Sabtu 6/1/2024 sikira Jam.18.00 Wib berhasil menangkap pengedar obat obatan keras.
“Atas kerja keras yang di lakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, akhirnya berhasil menciduk seorang pelaku pengedar obat farmasi obat keras tertentu di Kampung Lio Barat Desa Limbangan Barat Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut,” ujarnya kepada awak media ketika di temui di ruanganya, Rabu (10/01/2024).
ZM pelaku pengedar sediaan obat farmasi obat keras tertentu, sedang diperiksa penyidikan Sat Res Narkoba Polres Garut. (Foto : Antho DR Awit)
Dikatakan Kapolres, pelaku pengedar sediaan obat farmasi obat keras tertentu berinisial ZM (29), mengakui perbuatannya sebagai penjual obat keras tertentu dengan berbagai jenis dan obat Psikotropika yang dikirim kerumahnya dari seseorang yang berinitial A masih DPO melalui COD (transfotasi online), yang kemudian dijual lagi.
“Keuntungan pelaku dalam pengedarkan obat obatan itu sebesar Rp. 30 ribu/lebar obat Psikotropika jenis Calmot alprozepam 1mg, obat Merlapam lorazepam 1mg mendapat keuntungan sebesar Rp. 50 ribu/lembar obat, dari obat Psikotropika jenis Riklana Clauzepam 2mg mendapat keuntungan sebesar Rp. 25 ribu/lebar obat dan untuk obat Tramadol serta obat Telstra metropam sebesar Rp. 30 ribu/bos obat,” ungkapnya.
Sementara Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP. Juntar Hutasoit, SH, MH secara rinci menjelaskan, pelaku pengedar sediaan obat farmasi obat keras tertentu berbagai jenis obat diantaranya obat Psikotropika dengan cara pembeli mendatangi rumah ZM pelaku pengedar sediaan obat farmasi obat keras tertentu, yang kemudian obat dikirim via COD kerumah pembeli, pelaku ZM menjual obat keras tertentu sejak tahun 2021 lalu.
“Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti dari pelaku ZM berupa 900 butir obat jenis Tramadol, 68 butir obat jenis Merlopam Larazepam 2mg, 1000 butir obat jenis Dektra Camlet alprozepam 1mg, 37 butir obat jenis Riklana Clorazepam 2mg dengan total 2.075 butir obat yang merupakan obat keras terbatas.
Pelaku ZM sebagai pengedar sediaan obat farmasi obat keras tertentu, akan dipersangkakan pasal 435 no Pasal 436 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 62 dan atau pasal 60 ayat 4 dan ayat 5 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Antho DR Awit)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa