Bapemperda DPRD Kota Bandung, saat melakukan rapat kerja membahas Raperda Caturwulan I Tahun 2022, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin (7/3/2022)./ Foto: Tofan.
BANDUNG,FORMASNEWS.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, melakukan rapat kerja membahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) Caturwulan I Tahun 2022.
Rapat dilaksanakan, bersama Sekretariat DPRD Kota Bandung, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Bagian Hukum & Tim Penyusun NA, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin (7/3/2022), lalu.
Rapat juga, dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Ir. H. Agus Gunawan, dan dihadiri anggota Bapemperda, baik secara langsung maupun melalui teleconference.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Ir. H. Agus Gunawan, rapat adalah membahas ada 4 Raperda yang diajukan pada catur wulan pertama di tahun 2022.
“Untuk catur wulan pertama ini, di antaranya inisiatif DPRD ada 2 raperda dan dari eksekutif ada 2 raperda, yaitu di antaranya Raperda mengenai Pelayanan Pemakaman Kota Bandung,” ujarnya pada pembukaan rapat tersebut.
Dikatakan Agus, Bapemperda telah membahas satu per satu Naskah Akademik dari ke 4 Raperda tersebut, yang melahirkan beberapa rekomendasi, di antaranya adanya perubahan Undang-Undang yang mengatur Raperda tentang Pelayanan Pemakaman.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, S.Pd.I, yang hadir langsung dalam rapat tersebut mengatakan, perlu kesiapan secara matang terkait Raperda yang diajukan, agar bisa dijadwalkan pada paripurna pekan depan.
“Untuk jadwal Paripurna itu tanggal 30, atau di akhir bulan. Untuk melengkapi ini, dibutuhkan minimal satu minggu, supaya beberapa catatannya ini bisa dilengkapi,” kata Andri.
Sementara Kepala Bagian Hukum Kota Bandung, Bambang Suhari menegaskan, Raperda Pelayanan Pemakaman khusus untuk Pemakaman Pemkot Bandung, saat ini pemakaman tidak lagi masuk dalam tarif retribusi untuk masyarakat miskin.
“Perda ini mengatur pelayanan pemakaman milik pemerintah daerah bukan pemakaman wakaf atau makam pribadi. Dimana, saat ini sudah ada UPT yang membawahi beberapa Dinas,” katanya.
Kemudian yang kedua, kaitan dengan pelayanan warga miskin, sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Pelayanan Pajak Daerah, di mana pelayanan pemakaman tidak lagi masuk pelayanan retribusi.
“Artinya undang-undang itu, memberikan toleransi. Oleh karenanya, perlu penyesuaian lagi dalam Raperda yang akan dibuat, apakah perlu dicabut mengikuti UU Nomor : 1 tahun 2022 atau bagaimana,” tegas Bambang Suhari. (Indra)
Ribuan Aset BRI Dibuka untuk Masyarakat, Gebyar Lelang 2026 Digelar Serentak
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa