Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana (kanan) dan jajaran saat berbicara pelanggar akan diviralkan sebagai efek jera, Selasa (18/1/2022)./Foto : Humas Kota Bandung.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan rasa aman dan tertib tetap terjaga,bagi warga masyarakat Kota Bandung. Pemkot Bandung, menyiapkan sejumlah sanksi dan aturan siapapun yang berani melanggar akan ditindak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, melanggar yang akan diberikan itu akan diviralkan. “Ya, akan diviralkan sebagai efek jera,” tegasnya dalam acara Bandung Menjawab di Balaikota Bandungh, Selasa (18/1/2022).
Dikakan Yayan, pelanggaran itu mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Perda itu, seperti yang telah dilakukan kepada seorang pelaku vandalisme di area Babakan Siliwangi belum lama ini. Video pelaku vandalisme tersebut ditayangkan di media sosial Diskominfo Bandung,” katanya.
Begitupula tangkapan layar videonya dijadikan spanduk dan dipajang di kawasan vandalisme. Sanksi sosial yang diberikan kepada Vandalisme itu, suapaya efek jeranya lebih besar daripada sanksi uang. Tindakan yang diambil Pemkot Bandung, merupakan upaya memaksimalkan fasilitas kamera pengawas (CCTV) yang ada di Kota Bandung.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat supaya jangan ragu melapor ke 112 apabila terjadi kasus kegawat daruratan di Kota Bandung. Upaya diminta laporan ini, dalam memastikan ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat diwujudkan dalam bentuk kolaborasi dengan Kepolisian,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Humas Polrestabes Bandung Kompol Rahayu Mustikaningsih menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran di Kota Bandung tidak hanya dilihat dari tingkat viralnya suatu kejahatan. “Ada istilah no viral no justice belakangan ini. Padahal tidak demikian. 60 persen kasus kejahatan berhasil kami tindaklanjuti, dan tidak semuanya kami viralkan,” terang Rahayu.
Pihaknya juga menegaskan, semua jenis aduan baik itu yang viral maupun tidak, semuanya ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat supaya jangan ragu melapor kelayanan kontak 110 bagi masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran terkait dengan ketertiban umum atau yang bersifat kejahatan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar ketertiban umum di Kota Bandung.
Sanksi pertama ialah sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pemuatan konten pelanggaran di media. Adapun sanksi berat bisa berupa penahanan kartu identitas diri (KTP), hingga tindakan serta denda sesuai aturan berlaku.
Sebagai penutup, Rasdian menjelaskan terwujudnya ketertiban umum serta kenyamanan di Kota Bandung tidak lepas dari peran serta masyarakat. “Oleh karenanya masyarakat pun jangan apatis. Apabila melihat pelanggaran, segera laporkan pada anggota kami,” ucapnya. (Ray)
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa