Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 se-Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat solidaritas sosial umat Islam melalui penetapan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 ini bukan sekadar penetapan angka, tetapi bagian dari upaya memastikan distribusi zakat berjalan optimal dan tepat sasaran menjelang Idulfitri. Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandung pada 1 Ramadan 1447 H atau 19 Februari 2026.
Dalam ketentuannya, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sementara dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan harga beras konsumsi di masing-masing daerah, dengan kisaran Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa.
Ketua BAZNAS Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menegaskan bahwa zakat fitrah memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial.
“Zakat fitrah bukan hanya menyucikan jiwa setelah menjalani Ramadan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan saudara-saudara kita yang kurang mampu dapat merasakan kebahagiaan Idulfitri,” ujarnya.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil koordinasi bersama BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.
Melalui kebijakan ini, BAZNAS Jabar juga mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pengelolaan terpusat dan terstruktur, potensi zakat fitrah di Jawa Barat diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi para mustahik.
BAZNAS Jabar optimistis, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat secara terorganisir, zakat dapat semakin berperan sebagai instrumen pemberdayaan umat dan penguatan kesejahteraan sosial di Jawa Barat. (red)
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa