Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 se-Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat solidaritas sosial umat Islam melalui penetapan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 ini bukan sekadar penetapan angka, tetapi bagian dari upaya memastikan distribusi zakat berjalan optimal dan tepat sasaran menjelang Idulfitri. Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandung pada 1 Ramadan 1447 H atau 19 Februari 2026.
Dalam ketentuannya, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sementara dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan harga beras konsumsi di masing-masing daerah, dengan kisaran Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa.
Ketua BAZNAS Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menegaskan bahwa zakat fitrah memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial.
“Zakat fitrah bukan hanya menyucikan jiwa setelah menjalani Ramadan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan saudara-saudara kita yang kurang mampu dapat merasakan kebahagiaan Idulfitri,” ujarnya.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil koordinasi bersama BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.
Melalui kebijakan ini, BAZNAS Jabar juga mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pengelolaan terpusat dan terstruktur, potensi zakat fitrah di Jawa Barat diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi para mustahik.
BAZNAS Jabar optimistis, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat secara terorganisir, zakat dapat semakin berperan sebagai instrumen pemberdayaan umat dan penguatan kesejahteraan sosial di Jawa Barat. (red)
BRI Lakukan Asesmen Kebutuhan Pengungsi Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung
Pos Indonesia Manfaatkan Kantor Pos sebagai Lokasi Ujian Online Mahasiswa Universitas Terbuka
Gandeng Dua Yayasan Lokal, BRI Pastikan 5.000 Paket Sembako Tepat Sasaran di Jatibarang
Ramadan 1447 H, PT Pos Properti Indonesia Perkuat Budaya Berbagi Lewat Aksi Sosial Rutin
Transformasi Digital Perbankan Dukung Distribusi Pangan, BRI Hadirkan Bank Garansi Online bagi Mitra Bulog di Subang
HUT ke-130 BRI, Sinergi BRI dan Kelurahan Braga Perkuat Ketahanan Sosial Warga
BAZNAS dan ANGKASA Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali, Modal USD 3.000 Digelontorkan
Bantuan BRI Perkuat UMKM Lampu Gentur Cianjur, 70 Pengrajin Dapat Akses Kredit Rp1,5 Miliar
Lewat Bantuan Alat Musik, BRI BO Cibadak Perkuat Pelestarian Seni Budaya Lokal Sukabumi
BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana Longsor Cisarua Lewat Bantuan Berkelanjutan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa