Penandatanganan Kerja Sama BRI Sukabumi dan Kejari Kota Sukabumi. (Foto: Istimewa)
SUKABUMI, FORMASNEWS.COM – Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, BANK Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Sukabumi kembali memperkuat sinerginya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
Penandatanganan dilakukan oleh Pemimpin Cabang BRI Sukabumi, Zul Hendra, dan Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, S.H., M.H., disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua instansi, yang berlangsung di Kantor BRI BO Sukabumi, Selasa 15 Oktober 2025.
Kajari Ade Hermawan dalam sambutannya, menyampaikan komitmennya untuk membantu BRI BO Sukabumi dalam penanganan dan pemulihan kredit bermasalah serta mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam melaksanakan tugas seorang bankir serta membuka ruang komunikasi antara pihak BRI dan Kejaksaan terkait berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul.
PKS ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang berlaku sejak 8 September 2023 hingga 8 September 2025, dan kini diperpanjang untuk periode 15 Oktober 2025 hingga 15 Oktober 2026.
Kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BRI, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sementara Pemimpin Cabang BRI Sukabumi, Zul Hendra, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
“Kami menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Melalui dukungan dari Kejaksaan, kami berharap BRI dapat semakin cepat dalam proses penanganan dan pemulihan kredit bermasalah serta semakin kuat dalam penerapan prinsip kehati-hatian serta penyelesaian berbagai permasalahan hukum secara profesional dan transparan,” ujar Zul Hendra.
Kerja sama antara BRI dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi juga telah membuahkan hasil positif pada periode sebelumnya. Dari 200 debitur yang diberikan somasi, sebanyak 79 debitur telah melunasi kewajibannya dengan total pemulihan sebesar Rp 3,15 miliar. Selain itu, dari 23 debitur yang dipanggil melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), sebanyak 18 debitur telah melakukan pembayaran, dengan total Rp 463 juta, sehingga total recovery mencapai Rp 3,6 miliar dari 102 debitur.
Acara penandatanganan juga dihadiri oleh Kasidatun Kejari Kota Sukabumi Andi Muhammad N.I.A., S.H., M.H., Team Leader Legal RO Bandung Ricky Gustari Diharja, serta perwakilan staf Kejari dan seluruh jajaran manajer BRI BO Sukabumi. (red)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa